Korupsi Pengelolaan Uang Desa, Kejari Muara Enim Sita Tanah Kades Tanjung Medang – Kelekar

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, SH beserta Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan Sebidang Tanah ukuran 20 x15 meter milik Terpidana oknum Kepala Desa Sodikin Bin A Hamid Karim, Jum’at (07/02/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg Tanggal 08 Januari 2025, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022 Oleh Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya didampingi Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Willy Pramudya Ronaldo
dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa SH, Di Muara Enim, Jum’at (07/02/2025).

Anjasra Karya SH MH mengatakan bahwa pelaksanaan Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana atas nama Sodikin Bin A Hamid Karim dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim berjalan aman, lancar, kondusif tanpa adanya AGHT yang menghambat jalannya Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana atas nama Sodikin Bin A.Hamid Karim.

Dalam hal ini, lanjut Anjas, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh Stakeholder yang terkait dalam rangka deteksi dini dan cegah tangkat terhadap AGHT yang mungkin timbul dan menghambat suksesnya pelaksanaan Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana Oknum Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar atas nama Sodikin Bin A.Hamid Karim.

Eksekusi sebidang tanah milik Oknum Kepala Desa Tanjung Medang ini dihadiri oleh Camat Kelekar Budi, Plh Kepala Desa Tanjung Medang, Zultan dan juga Perangkat Desa Tanjung Medang lainnya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *