Jakarta
muaraenimaktual.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AT selaku Direktur Utama PT. PPM (Swasta) sebagai tersangka korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan sumber anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020, Jum’at (01/11/ 2024)
Sebelumnya KPK juga telah menahan PPK Kemenkes RI dan Direktur PT. EKI.
Proses pengadaan APD yang dilakukan para tersangka dilakukan dengan tidak menaati aturan yang berlaku, seperti penetapan PPK untuk pengadaan APD yang dilakukan dengan tanggal backdate, pembayaran dilakukan meski belum ada kontrak ataupun surat pesanan, hingga penentuan nilai harga APD yang tidak dilakukan berdasarkan harga pasar.
Atas pengadaan tersebut, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.
Red