Masih Bandel, Pemprov Sumsel Siapkan Tim Khusus Cegat Truk Batu Bara yang Lewat Jalan Umum.

Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com

Masih seringnya angkutan batu bara yang nekat melintas menggunakan jalan umum di Wilayah Sumsel, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, membuat Pemerintah Sumsel kian meradang

Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menegaskan larangan seluruh aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum di wilayah Sumsel.

Penegasan ini menyusul masih ditemukannya truk batu bara yang masih nekat melintas, termasuk diantaranya angkutan dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu untuk memasok kebutuhan PLTU.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumsel Apriyadi mengatakan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin bagi angkutan batu bara untuk melintasi jalan umum di Sumsel.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin melintas. Namun, masih ada yang membandel, bahkan setelah beberapa kejadian sebelumnya,” kata Apriyadi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (13/4/2026).

Dalam rapat bersama seluruh pemangku kepentingan, Apriyadi mengatakan Pemprov Sumsel kembali memperkuat komitmen untuk menutup seluruh akses jalan umum bagi angkutan batu bara, baik dari arah Jambi menuju Bengkulu maupun dari wilayah Musi Banyuasin menuju Cilegon.

“Dari dulu sudah tidak boleh, tapi masih ada yang mencoba melanggar. Hari ini kami tegaskan kembali, semua angkutan batu bara dilarang melalui jalan umum,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sumsel akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Tim ini akan bertugas memastikan tidak ada lagi kendaraan pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum.

Apriyadi menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan langsung menerapkan tindakan tegas.

“Pertama, kendaraan akan diminta putar balik. Kedua, akan dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Tidak hanya sanksi di lapangan, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun pihak transportir yang tetap membandel.

Bahkan, pihaknya membuka opsi evaluasi hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terus berulang.

“Kami akan bersurat ke instansi berwenang. Jika masih bandel, IUP bisa dievaluasi, bahkan dicabut,” pungkasnya. (Red)