Muara Enim
muaraenimaktual.com
Memasuki awal tahun 2025, Kejaksaan Negeri Muara Enim
Provinsi Sumatera Selatan umumkan dua perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan.
Dua perkara dugaan korupsi dimaksud diprediksi sudah mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Miliaran Rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar, SH MH, didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya, SH MH dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, SE SH MH kepada sejumlah insan pers di Aula Kantor Kejari Muara Enim, Kawasan Islamic Center Kamis (09/01/2025).
Rudi Iskandar menjelaskan adapun dua perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, yakni dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa di Pemerintahan Desa Petanang Kecamatan Lembak dan dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
” Pertama, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 – 2023,” ungkap Rudi.
Perkara ini, lanjut Rudi sebagaimana penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-04/L.6.15/11/2024 tanggal 12 November 2024.
” Potensi riil keuangan negara dari perkara ini diprediksi sekitar Rp 810.448.643. Kemudian, potensi tambahan kerugian negara Rp1.998.562.497,” ujar Rudi.
Berkaitan dengan perkara ini, ungkap Rudi, Kejari Muara Enim telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu Kantor Kepala Desa, Rumah Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa pada Senin (09/12/2024) lalu.
Rudi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan APBDes Desa Petanang Tahun Anggaran 2019 – 2023.
Masih keterangan Rudi, untuk perkara dugaan korupsi yang kedua statusnya belum lama ini dinaikkan menjadi penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau dalam kecamatan
Semende Darat Laut (SDL) oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
” Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tangga 7 Januari 2025,” jelas Rudi.
” Potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi mencapai Rp 434.911.242,47,- yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%,” imbuhnya.
Terhadap dua perkara tersebut, Rudi memastikan saat ini sedang proses penyidikan masih berjalan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
” Segera setelah terkumpul alat bukti yang cukup, akan kita lakukan penetapan tersangka terhadap dua perkara tersebut, ” tutupnya.
Ab