Masyarakat Mulai Khawatir Banyak SPBU Resmi Pertamina Menjual BBM Oplosan.

Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com

Mencuatnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang ditangani Kejaksaan Agung. Kini timbul kekhawatiran masyarakat adanya penjualan BBM oplosan di SPBU resmi.

Hal itu telah terjadi di salah satu SPBU Pertamina di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Kekhawatiran kejadian itu juga dirasakan oleh masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.

Apalagi diketahui bahwa di Provinsi Sumatera Selatan sudah sangat terkenal dengan maraknya peredaran minyak hasil olahan sendiri atau Illegal Refinery di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Sangat tidak tertutup kemungkinan SPBU Nakal menjadi penampung minyak ilegal refinery untuk mengoplos minyak resmi yang berasal dari Pertamina.

Dan hal ini patut menjadi perhatian serius dari Polda Sumatera Selatan.

Sebelumnya Polrestabes Medan berhasil mengungkap adanya SPBU Pertamina yang terbukti melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan gasoline atau bensin oktan 87.

Praktik ilegal ini diketahui usai polisi melakukan pengintaian terhadap mobil tangki berpelat BK 8049 WO yang membawa minyak ilegal ke SPBU di Jalan Flamboyan, Kota Medan.

Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, mobil tangki minyak bertuliskan PT Elnusa Petrofin itu membawa minyak ilegal masuk ke SPBU tersebut pada Rabu (05/03/2025).

Adapun pengoplosan BBM ini terjadi ketika minyak dengan oktan 87 dicampur dengan Pertalite yang ada di tangki timbun SPBU.

“Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite, kemudian dimasukkan dari tangki ini. Bercampur di situ, kemudian dijuallah dengan harga Pertalite,” kata Taryono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Sabtu (8/3/2025).

Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi membenarkan adanya pengoplosan BBM Pertalite dengan bensin oktan 87 di SPBU yang berada di Jalan Flamboyan, Kota Medan.

Dia mengatakan, hasil uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa oleh mobil tangki tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah.

“Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline,” kata Edith.

Edith menyampaikan, sekilas mobil tangki yang membawa BBM oplosan itu seolah-olah resmi dari Pertamina, sebab ada tulisan “Pertamina” di bagian tangki mobil.

Namun, setelah dicek, mobil tangki tersebut sudah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023.

Dia pun menerangkan, ada beberapa indikator yang dapat mengidentifikasi mobil tersebut resmi dari Pertamina.

Pada bagian kaca depan, mengikuti standar terbaru, tidak tertulis Pertamina, tetapi badan usaha pemilik mobil itu sendiri. tercantum call center di bagian belakang tangki.

Meski demikian, Edith memastikan bahwa mobil tangki tersebut tidak keluar dari terminal BBM Pertamina dikarenakan tidak disertai surat jalan

“Perlu kami sampaikan, seluruh mobil tangki yang bersumber dari terminal Pertamina telah melalui serangkaian quality assurance dan kontrol mulai dari proses penerimaan dan penyaluran ke SPBU,” ungkap Edith.

Berdasarkan investigasi lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa SPBU di Jalan Flamboyan Raya rutin memesan bensin oktan 87 sebanyak 24 ton dalam sepekan untuk dicampur dengan Pertalite.

“Untuk satu kali pemesanan kurang lebih 8 ton. Satu minggu tiga kali (memesan),” ujar Taryono, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).

Menurut dia, BBM oplosan ini dipesan oleh Manager SPBU, Muhammad Agustian Lubis dari seseorang berinisial MI.

Melalui bisnis ilegal ini, dia meraup keuntungan jauh lebih besar dibandingkan membeli dari Pertamina.

“Kalau dia membeli dari MI, dia mendapat keuntungan Rp 1.000 per liter. Kalau dia membeli dari Pertamina, dapat keuntungan Rp 300 per liter,” kata Taryono.

Setelah terbukti melakukan kecurangan, Polrestabes Medan menyegel SPBU yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang yang terlibat dalam pengoplosan BBM tersebut.

Ketiga pelaku itu adalah Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020

Adapun polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lainnya.

Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meninjau langsung proses pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi PT Pertamina (Persero) pada Jumat (07/03/2025).

Hal ini sebagai tindak lanjut adanya kekhawatiran masyarakat mengenai BBM oplosan yang dijual di SPBU, seiring dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok didampingi jajaran anggota BPKN, serta Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga, Mia Krishna Anggraini, mengunjungi Terminal BBM atau Integrated Terminal Jakarta Plumpang dan SPBU 34.13209 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Mufti mengatakan, tinjauannya ke fasilitas Pertamina itu untuk mengecek langsung tahapan pengolahan dan distribusi BBM yang dilakukan oleh Pertamina, guna memastikan telah memenuhi standar kualitas dan tidak merugikan konsumen, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan terbaik.

“Dengan mengunjungi Terminal BBM dan SPBU, kami dapat mengamati langsung bagaimana mekanisme distribusi dijalankan, termasuk pengawasan yang diterapkan,” ujar Mufti dalam keterangannya, Sabtu (08/03/2025).

Menurutnya, dari hasil pengecekan tahapan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga dalam mendistribusikan BBM sudah memenuhi standar yang ketat.

Ia pun berharap Pertamina Patra Niaga terus menjalankan proses distribusi yang baik, menjaga kualitas produk, serta memastikan tidak ada unsur penyelewengan yang merugikan konsumen.

“Kami melihat bahwa setiap tahapan distribusi yang dilakukan sudah memenuhi standar yang ketat, mulai dari proses di Terminal BBM sampai ke SPBU, itu ada quality control-nya semua. Dengan demikian, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi dalam menggunakan BBM Pertamina,” jelas dia.

Kendati begitu, untuk meyakinkan semua pihak, BPKN akan segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk memastikan kualitas BBM sesuai standar guna memberikan perlindungan bagi konsumen.

“TPF ini terdiri dari semua lembaga independen yang nanti akan keluar rekomendasi yang independen, sehingga konsumen mendapatkan haknya yang sesuai,” kata Mufti.

Sementara itu, Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga, Mia, menyatakan, perusahaan berkomitmen untuk memastikan setiap titik distribusi BBM terjaga kualitasnya melalui pengawasan yang ketat.

“Kami berupaya keras agar masyarakat selalu menerima BBM yang aman dan sesuai standar. Sinergi dengan BPKN ini menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kami,” jelas Mia.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *