Mediasi THR di PT R6B, Disnaker Muara Enim Tegaskan Tidak Ada Alasan Pihak Perusahaan Untuk Mengurangi Pembayaran THR.

Sungai Rotan – Muara Enim
muaraenimaktual com

Mediasi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan kelapa sawit PT Roempoen Enam Bersaudara ( R6B) terhadap karyawannya yang sempat mencuat baru baru ini, dilakukan oleh Camat Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Chandra Firmansyah SE MSi.

Pertemuan ini dihadiri pihak pekerja dan management perusahaan PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B), bertempat diruang rapat PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B), Selasa (08/04/2025).

Dalam sambutannya Camat Sungai Rotan menyampaikan terimakasih kepada pihak SPSI yang mewakili pihak pekerja dan juga pihak perusahaan PT R6B serta dari pihak Disnaker Pemkab Muara Enim yang bisa menghadiri pertemuan ini.

Dalam hal ini Camat Sungai Rotan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya sebagai penengah, karena apapun yang tejadi di wilayah Kecamatan Sungai Rotan, maka pihaknya harus hadir untuk mencari solusi terbaik. Karena, kata Camat dengan cara bertemu dan berdiskusi dan tidak perlu panas – panasan maka mudah – mudahan akan menemukan jalan keluar yang diharapkan bersama.

Dari mediasi ini, dari manajement perusahaan PT R6B menjelaskan bahwa THR itu di hitung dari masuk kerja perbulannya, berapa hari, dan semua pekerja di anggap sebagai buruh harian lepas. Jadi di samping masa kerja, perhitungan tersebut perusahaan juga memperhitungkan buruh tersebut kerja berapa hari dalam setiap bulannya.

Selain itu, sambung dia, pihak perusahaan juga memperhitungkan berdasarkan hasil yang di dapatkan oleh perusahaan yang mana pada saat ini pihak perusahaan sedang mengalami kerugian, karena faktor alam.

Namun apa yang disampaikan pihak perusahaan PT R6B itu langsung dibantah oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Pemkab Muara Enim

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim yang disampaikan oleh Iwan, dengan tegas mengatakan bahwa perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak ada sangkut paut dengan penghasilan perusahaan.

Dikatakan Iwan, bahwa THR harus dibayar 1 bulan gaji, untuk THR pada tahun ini tetap harus di penuhi tidak ada alasan banjir dan lain – lain.

Ditambahkan, bahwa THR berpedoman dari masa kerja, serta peraturan dari dinas ketenaga kerjaan tidak ada hubungannya dengan masuk kerja berapa hari kerja setiap bulannya jangan di kaitkan dengan THR.

” Kita tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan,” paparnya.

Sementara itu, setelah mendengar penjelasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, dari management Perusahaan PT R6B menyampaikan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan, harus bagaimana.

” Kami akan koordinasi dengan asosiasi perusahaan harus seperti apa, dan kami akan berbenah diri terkait THR, tetap kita akan perbaiki, ” ujar management perusahaan PT R6B.

Maka kesimpulan hasil pertemuan ini pihak perusahaan minta kepada pihak Kecamatan, Disnaker dan para pekerja untuk diberikan tenggang waktu selama satu minggu lagi, untuk menyelesaikan permasalahan ini dan hal ini disepakati oleh semua pihak.

Sebelumnya sempat mencuat dipemberitaan bahwa pihak perusahaan kelapa sawit PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B) diduga telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya hanya sebesar setengah dari nilai pembayaran semestinya. Bahkan para pekerja PT R6B mengakui pembayaran THR oleh pihak PT R6B terhadap pekerja nilainya beragam mala ada pekerja yang menerima THR tidak mencapai setengah.

Permasalahan ini pun mendapat respon cepat dari pihak Pemerintah Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim untuk segera dilakukan mediasi.

Laporan: Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *