Muhammad Fikri Abdillah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polrestabes Palembang.

Palembang
muaraenimaktual.com

Muhammad Fikri Abdillah (20th) warga Komplek Griya Bukit Sukatani Blok F5 RT48 RW008 Kecamatan Sako Kelurahan Sukamaju Kota Palembang resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut dibuat setelah Muhammad Fikri Abdillah merasa dirugikan atas pernyataan yang disebarkan oleh oknum tertentu melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Pria yang akrab disapa Fikri ini, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh oknum kepadanya tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta reputasinya di lingkungan masyarakat.

” Tuduhan yang dilayangkan oknum kepada saya, tidak berdasar dan hal itu sudah merusak nama baik serta citra, reputasi saya di lingkungan masyarakat,” ungkap Fikri kepada media ini, Minggu (22/06/2025)

Oleh sebab itu, lanjut Fikri, dirinya merasa perlu untuk menempuh jalur hukum.

“ Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” katanya.

Dirinya pun sudah melaporkan permasalahan ini dan sudah diterima Polrestabes Palembang, dengan Nomor: LP/B/1212/1V/2028/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA Tanggal 24 Apri 2025 Pukul 14.11 WIB.

Laporan Muhammad Fikri Abdillah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Polrestabes Palembang.

Sekedar informasi, setelah menerima laporan Fikri, Pihak Polrestabes Palembang pun tengah melakukan proses penyelidikan awal.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mendalami unsur pidana dalam kasus ini.

Muhammad Fikri Abdillah berharap kasus ini segera diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *