Pasca OTT, KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUPR Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU).

Batu Raja – OKU
muaraenimaktual.com

Buntut operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) baru baru ini, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan (Sumsel). Rabu (19/03/2025).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya penggeledahan tersebut

“Betul, hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Namun Tessa belum menjelaskan secara rinci apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan itu. Tessa mengatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan saat penggeledahan selesai.

” Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua,” katanya.

Diketahui, sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Mereka ialah:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/03/2025).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Terkait penggeledahan tersebut, dari informasi yang didapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membawa dokumen dimuat dalam 4 koper

Masing-masing koper berwarna biru navy, hitam, dan abu-abu. Keempat koper tersebut dimasukkan dalam mobil yang berbeda.

Koper pertama warna biru navy dimasukkan ke dalam mobil pertama. Koper warna hitam agak kecil masuk mobil kedua.

Koper warna hitam agak besar masuk ke dalam mobil ketiga dan koper warna abu-abu masuk ke dalam mobil keempat. Sehingga 4 koper itu dimasukan ke dalam 4 mobil yang berbeda

Menurut informasi ada juga diamankan beberapa laptop dan barang bukti pendukung lainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *