Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)
muaraenimaktual.com
Penutupan sementara aktivitas tambang batu bara PT Pendopo Energy Batu Bara Di Desa Kerta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Sumatera Selatan oleh Pemkab PALI bersama DPRD Kabupaten PALI patutlah mendapat apresiasi, Selasa (18/3/2025).
Hal itu menunjukan kalau Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD PALI masih lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan perusahaan yang dianggap tidak peduli terhadap lingkungan dan tidak berkomitmen kesejahteraan masyarakat sekitar.
Penutupan aktivitas tambang batu bara PT PEB tersebut dilakukan setelah Wakil Bupati Kabupaten PALI Iwan Tuaji bersama Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah SH MH melakukan peninjauan ke lokasi tambang batu bara PT PEB yang berada di Desa Kerta Dewa Kecamatan Talang Ubi.
Yang mana sebelumnya warga Desa Kerta Dewa Kecamatan Talang Ubi diresahkan dengan bencana longsor pada Sabtu (15/03/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa ini telah menyebabkan sebuah bangsal batu bata milik seorang warga ambruk dan tenggelam.
Kejadian ini terang saja sudah menimbulkan keresahan warga setempat, apalagi tanah di sekitar pemukiman warga mulai mengalami retak yang berpotensi bencana longsor akan meluas. Sehingga ada banyak warga Desa Kerta Dewa yang mengungsi ke tempat aman.
Warga menduga bahwa kejadian longsor tersebut dampak dari aktivitas tambang batu bara PT PEP yang menggunakan kontraktor PT. MULI yang lokasinya tambangnya tidak jauh dari pemukiman warga.
Peristiwa itu mendapat respon cepat dari Pemkab PALI dan DPRD Kabupaten PALI untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi tambang batu bara PT BEP, Selasa (18/03/2025).
Saat meninjau lokasi tambang, Wakil Bupati Kabupaten PALI, Iwan Tuaji juga menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tetaplah menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu kata dia, PT PEB tidak diperbolehkan beroperasi sebelum menyelesaikan dokumen perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Langkah ini diambil demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian perusahaan. Operasional tambang hanya akan dibuka kembali setelah ada izin dari Bupati dan perbaikan yang sesuai dengan regulasi,” tegas Iwan Tuaji.
Iwan Tuaji menambahkan, terkait izin pertambangan batu bara yang sebelumnya dikeluarkan pada masa masih bergabung dengan Kabupaten Muara Enim. Namun disaat sudah terbentuknya Kabupaten PALI maka segala bentuk perizinan tambang batu bara di wilayah Kabupaten PALI harus dikembalikan ke Kabupaten PALI.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah SH MH menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten PALI yang mau turun langsung kelokasi untuk melihat langsung kondisi tambang batu bara PT PEB di Desa Kerta Dewa yang diduga sudah menyebabkan bencana longsor.
Firdaus mengatakan adanya tambang batu bara didaerah diharuskan berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat, terutama masyarakat yang berada disekitar tambang batu bara itu sendiri.
” Sudah seharusnya keberadaan tambang batu bara di suatu daerah bisa membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar bukan maka menimbulkan keresahan warga sekitar tambang,” kata Firdaus
Sambung dia, setelah memantau langsung keadaan tambang batu bara PT PEB, perusahaan harus memiliki regulasi, baik Undang – Undang Minerba maupun Undang – Undang Lingkungan Hidup.
Karena, kata Firdaus, Tambang batu bara ini banyak sekali kejadian – kejadian yang menimpah masyarakat.
Firdaus mempertanyakan keberadaan tambang batu bara itu sendiri manfaatnya untuk masyarakat apa?
” Tentunya kesejahteraan warga sekitar harus diperhatikan. Sangat ironis bila disekitar masyarakat ada tambang batu bara tapi masyarakat sekitar kelaparan,” sindirnya.
” Perusahaan tambang batu bara harus memiliki komitmen untuk mensejahterakan masyarakat sekitar,” ucap Firdaus.
“Jika sebuah perusahaan tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, maka keberadaannya patut dipertanyakan. Perusahaan yang tidak bertanggung jawab lebih baik hengkang dari bumi PALI,” tegasnya
Terkait hasil peninjauan kelokasi Tambang batu bara PT PEB ini, politisi Partai Demokratik ini mengatakan pihaknya sudah sepakat dengan Pemkab PALI untuk menutup sementara aktivitas tambang batu bara PT PEB sambil menunggu penjelasan dan kejelasan dokumen PT PEB.
Dengan tegas Firdaus menyinggung pihak management perusahaan tambang, walaupun bukan berasal dari warga setempat namun harus tetap memperhatikan keadaan masyarakat dan lingkungan sekitar.
” Jangan anda dari luar menambang batu bara di wilayah Kabupaten PALI, ada berfikiran terserah sajalah, mau hancur, mau apa daerah orang lain. Jangan sampai anda ada berfikiran begitu,” ujar Firdaus.
Firdaus juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan seperti saat ini, bukan cuma terhadap perusahaan tambang batu bara PT PEB, namun juga terhadap perusahaan tambang batu bara lain yang masuk dalam wilayah Kabupaten PALI.
” Terhadap perusahaan tambang batu bara lain juga begitu, ini langka pertama yang kita lakukan,” kata Firdaus.
Ditegaskan Firdaus lagi, bahwa DPRD PALI akan terus mengawal kebijakan pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap semua perusahaan tambang yang beroperasi di PALI, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan segera diberlakukan.
Namun dirinya juga sangat optimis kalau Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI, Asgianto dan Iwan Tuaji akan berpihak dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PALI.