Muara Enim
muaraenimaktual.com.
Penggusuran lahan di areal Banko Tengah, yang di klaim sudah diusahakan warga Desa Darmo oleh PT Bukit Asam Tbk mendapat reaksi keras dari warga setempat.
Sehingga akhirnya, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, permasalahan itupun mendapat respon serius dari Pemkab Muara Enim.
Pemkab Mura Enim meminta PTBA untuk menghentikan sementara penggusuran lahan di areal Banko Barat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs H Emran Thabrani MSi dalam rapat Mediasi penyelesaian permasalahan lahan masyarakat dasa Darmo dan PT Bukit Asam Tbk terkait dengan pembangunan CHF 6 & 7 di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Kamis (24/07/2025).
Diketahui bahwa PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan penggusuran tersebut untuk pembangunan Coal Handling Facility dan Train Loading Station (CHF TLS) 6 dan 7 di area Banko Tengah.
Penghentian sementara penggusuran tersebut mendapat respon sangat positif dari kuasa hukum warga Desa Darmo Dr Conie Pania Putri SH MH dkk dan Kades Darmo.
Dikatakannya, selayaknya memang harus dihentikan sementara penggusuran lahan di areal Banko Tengah untuk menghindari konflik di lokasi.
“ Bapak bayangkan ketika dilokasi penggusuran, PTBA dikawal oleh aparat bersenjata lengkap, sedangkan warga memegang Sajam. Ini sangat rawan bentrok dan pertumpahan darah, ketika warga melihat lahan produktif warga digusur tanpa ganti rugi,” kata Conie
Conie menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu namun tidak kunjung selesai karena permasalahan ganti ruginya.
Sambung Conie, hal itu terjadi karena pihak PTBA selalu melakukan konsultasi dengan berbagai pihak dan tetap berpegang teguh akan memberikan biaya kerohiman bukan ganti rugi dengan alasan lahan tersebut masuk kawasan hutan.
Ironinya, pihak PTBA, jika akan dilakukan ganti rugi, pihak PTBA akan mengacu dengan Perpres No : 78 tahun 2023 bukan Pergub Sumsel No 40 Tahun 2017.
Padahal, Perpres No : 78 tahun 2023 tersebut adalah asalnya dari Perpres 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Kata Conie, agar peraturan yang ada jangan ditafsirkan sepotong – sepotong
“ Kita tidak boleh sepotong-potong menafsirkan peraturan tetapi harus secara menyeluruh sehingga tidak salah dan tidak ada pihak yang dirugikan dikemudian hari,” ujarnya.
Conie mengatakan, bahwa selama ini warga sama sekali tidak tahu bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan atau milik negara. Tidak pernah ada sosialisasi atau ajakan diskusi dari pemerintah kepada warga dalam proses penetapan status kawasan itu.
Padahal, lahan yang dipermasalahkan sudah dikelola warga secara turun-temurun sebelum Indonesia merdeka dan menjadi sumber penghidupan utama, seperti kebun karet yang masih produktif hingga kini.
” Warga pun sama sekali tidak tahu bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan atau milik negara, karena selama ini tidak pernah ada sosialisasi atau ajakan diskusi dari pemerintah kepada warga dalam proses penetapan status kawasan itu,” urai Conie.
Conie pun memaparkan, sebab jika merujuk pada Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, penetapan kawasan hutan harus melalui berbagai proses dan melibatkan masyarakat, prosesnya juga panjang. Sementara warga Desa Darmo merasa tidak pernah dilibatkan, juga tidak pernah ada sosialisasi tentang kawasan hutan ini.
“Saya baru tahu sekarang jika ditetapkan oleh Kehutanan tahun 1982. Lalu diusahakan oleh PT MHP tahun 1996 dan diberikan ke negara melalui PTBA tahun 2021. Kita mempunyai surat kepemilikan tahun 60-an,” paparnya.
Pihaknya pun berharap, kedepan ada solusi dan keadilan yang seadil-adilnya secara transparan, sebab tanpa masyarakat negara tidak ada.
Ditegaskan Conie, pihak PTBA agar jangan lagi berlindung dengan PSN, sebab proyek pembangunan CHF 6 & 7 tidak termasuk dalam 200 item proyek PSN yang ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi.
Sementara itu perwakilan PTBA, Amarudin, yang merupakan Ketua Tim Pengupayakan Lahan PPKH mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan warga Desa Darmo namun belum ada hasilnya.
Sebab antara keinginan masyarakat dengan PTBA selisih nilainya sangat jauh.
Dalam hal ini, kata Amarudin, pihaknya pun sudah melakukan konsultasi dan validasi dengan Kejati, BKPK Sumsel dan KKJP tetap aka mengacu dengan Perpres No : 78 tahun 2023 bukan Pergub Sumsel No 40 Tahun 2017.
Dan mengenai masalah penggusuran lahan, pihaknya akan menghentikan aktifitas penggusuran dan hanya akan melakukan aktivitas di lahan yang sudah digusur saja.
Dalam rapat ini, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra dalam keterangannya mengatakan bahwa atas informasi dari masyarakat pihaknya telah melakukan penarikan personil di lokasi proyek untuk antisipasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia pun berharap permasalahan ini diselesaikan dengan bijak dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Emran Thabrani didampingi Ketua DPRD Muara Enim Dedi, mengatakan bahwa dalam permasalahan ini, Pemkab Muara Enim merupakan fasilitator saja, sebab kewenangan untuk pertambangan dan kehutanan itu Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Namun, kata Emran, jika ada permasalahan suka tidak suka memang pemerintah daerah yang dahulu terdampak. Tetapi yang pasti, pihaknya kedepannya tentu ada win-win solution yakni masyarakat tidak dirugikan dan PTBA dalam melakukan ganti rugi tidak menyalahi aturan.
Dari hasil mediasi ini, Emran memaparkan, setidaknya ada beberapa kesimpulan yakni silahkan melakukan pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan PTBA. Dan jika ingin di selesaikan ke provinsi silahkan bersurat ke Provinsi. Lalu, semua penyelesaian harus secara mekanisme hukum. Dan terakhir, PTBA untuk menghentikan aktivitas penggusuran dan secepatnya melakukan pertemuan dengan warga untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut – larut.
Hadir pada rapat ini, Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs H Emran Thabrani MSi, Ketua DPRD Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Kepala BPN Muara Enim, dari Kejari Muara Enim, Perwakilan BPKP Sumsel, Perwakilan PT MHP, Perwakilan PTBA, Perwakilan KJJP secara virtual, Perwakilan Dinas Kehutanan Sumsel, serta para OPD terkait. (Red)












