Muara Enim
muaraenimaktual.com
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.
Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim Dalam, Selasa (18/03/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar, SH MH didamping Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang di backup oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH menerangkan, penggeledahan ini berdasarkan Surat perintah perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025,
Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, lanjut Anjas, berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024 .
Anjas mengatakan, Perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan.
” Sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025,” kata Anjas.
Anjas mengungkapkan, bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim menyita dokumen yang berkaitan dengan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, dimana ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun dokumen yang ditemukan, antara lain Nota kosong yang dibuat sendiri pada komputer
Nota kosong toko / pihak lain
Adanya 24 stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara UDD PMI guna pertanggung jawaban kegiatan.
Adanya stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara PMI guna pertanggung jawaban kegiatan.
Namun stempel tersebut telah dimusnahkan oleh bendahara PMI dengan cara dibakar.
Dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana hibah & laporan penggunaan dana hibah
Dokumen yang berkaitan dengan Unit Donor Darah (UDD), kas umum dan bukti transfer pembayaran
Kwitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan dan minum rapat.
” Guna percepatan dalam proses penanganan perkara, Dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-02/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025,” tutup Anjas.
Sekedar informasi bahwa dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim belum mengumumkan pada Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024 dimaksud.