Perbuatan BC Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim, Negara Dirugikan Hingga Rp 557 Miliar

Palembang
muaraenimaktual.com

Bobi Chandra (33th) Warga Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan, yang merupakan bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim akhirnya berhasil ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel di sebuah apartemen Jakarta, Senin (12/10/2024) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, mengatakan karena perbuatan Tersangka negara diperkirakan mengalami merugikan sekitar Rp 557 miliar.

Dijelaskan Bagus, dari bisnis tambang batu bara ilegal tersebut, Bobi setidaknya memiliki sejumlah aset tanah dan rumah, berbagai mobil mewah, serta motor sport diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya penyidik mengembangkan tindak pidana penambangan batu bara ilegal ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijalankan tersangka Bobi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“TPPU yang dikembangkan penyidik karena ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batu bara ilegal yang dilakukan tersangka BC,” kata Bagus di hadapan wartawan saat press release, Senin (21/10/2024).

Bagus mengatakan, dalam perkara pelaku tambang batu bara ilegal ini,
penyidik terus mencari keberadaan aset bergerak maupun yang tidak bergerak diduga dibeli Bobi Chandra dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal sejak 2021 sampai dengan Agustus 2024.

” Hasilnya penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa tiga unit tanah dan bangunan di wilayah Muara Enim dan satu di Palembang serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp 13 miliar,” ungkap Bagus didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.

Bagus juga mengungkapkan, pengembangan tindak pidana penambangan batu bara ilegal di Muara Enim tidak lepas dari kerja sama dengan stakeholder terkait di antaranya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tersangka BC kami tangkap di salah satu apartemen di Jakarta pasca operasi Satgas Pertambangan Ilegal (Peti) 2024 yang kami laksanakan pada pertengahan Agustus lalu. Tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Sumsel,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yakni lima ton batu bara, ⁠25 dokumen tambang,⁠ dua surat keterangan, empat dokumen gaji karyawan, ⁠14 dokumen lainnya, satu unit buldoser, tiga ekskavator, lima handphone, satu PC, satu DVR record, satu generator, dua kartu ATM, dua pompa air, satu ⁠alat fingerprint, 12 set seragam PT Bobi Jaya Perkasa, dua cap stempel, satu akun Facebook atas nama Sandri Gemini, serta empat ⁠dump truck merek Howo berwarna putih.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *