Nasional
muaraenimaktual.com.
Perkara kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, periode 2024-2029, Selasa (27/05/2025). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, hari ini.
Dijelaskan Budi, kelima Anggota DPRD OKU tersebut di antaranya Densi Hermanto, Heri Agus Supriyanto, Suhardi, Ledi Patra, dan Erlan Abidin.
Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali terhadap lima Anggota DPRD tersebut.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/03/2025) lalu.
Mereka adalah sebagai berikut:
1. Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP)
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ)
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR)
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH)
5. MFZ (M Fauzi alias Pablo) dari pihak swasta
6. ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dari pihak swasta
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.