Muara Enim
muaraenimaktual.com
Perkembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Mayorudin Febri, S.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Krisdiyanto, SH dan Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Muara Enim Indra Susanto, SH MH selaku ketua tim penyidik melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti, di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Senin (14/04/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun penyitaan dilakukan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disita dari Saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Mayorudin Febri, SH memaparkan, adapun penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15 Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Bahwa, lanjutnya, barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di dalam rekening penyimpanan sementara RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu 1×24 jam akan segera disetorkan ke RPL.
Adapun barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses selanjutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, demikian Mayorudin Febri SH.