Palembang
muaraenimaktual.com
Proses perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang terus berjalan. Kali ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di kantor PT MB yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, Rabu (16/04/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengungkapkan bahwa PT MB merupakan pihak ketiga dalam melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde Palembang, sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel akan melakukan penggeledahan.
Namun, lanjut Vanny, setiba Tim Penyidik di alamat di kantor PT. MB yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan.
” Saat Tim penyidik tiba di alamat kantor PT MB, ternyata Kantor PT MB sudah tutup sehingga Tim Penyidik tidak jadi melakukan penggeledahan,” ujar Vanny.
Vanny pun menjelaskan, Penggeledahan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.