Perkara Suap Dan Gratifikasi Di Dinas Nakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru.

Palembang
muaraenimaktual.com

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki, Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Operasi Tangkap Tangan itu terkait adanya dugaan korupsi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki, saat terjaring OTT, diduga baru saja menerima uang setoran Rp 39,2 juta yang disimpan di bawah meja di ruang kerjanya.

Kejari Palembang pun sudah menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki sebagai Tersangka.

Rangkaian dari perkara tersebut, Kejari Palembang kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga melakukan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Dua Tersangka dimaksud adalah FP yang berperan dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.

Dan Tersangka HR diduga sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang guna memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis dari Disnakertrans.

Saat ini Keduanya Tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin membenarkan adanya penetapan duaTersangka baru dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan

Hutamin mengatakan Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka baru yang terlibat aktif dalam praktik suap dan gratifikasi. Dua tersangka ini memiliki peranan masing-masing dalam kasus ini.

“Ya benar, FP dan AR kita tetapkan tersangka pada Senin (17/02/2025) malam. Keduanya diduga terlibat korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi, sebelum ditetapkan tersangka, keduanya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Palembang, “katanya kepada wartawan, Selasa (18/02/2025).

“Kita usut tuntas kasus ini, kita juga sudah periksa sebanyak 40 saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan yang menjadi korban pemerasan, ahli, serta saksi lainnya. Proses penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional,” katanya.

Hutamrin menambahkan kedua tersangka selanjutnya ditahan di dua lapas yang berbeda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut

“Tersangka FP dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, sedangkan tersangka HR ditempatkan di Lapas Perempuan. Masa penahanan sementara ini berlaku selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan huruf E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *