Palembang
muaraenimaktual.com
Terkait persoalan izin tambang batu bara dan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara di Kabupaten Lahat – Sumatera Selatan. Ratusan massa yang tergabung dalam LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan melakukan unjukrasa di kantor Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kolonel H Burlian KM 9 Kota Palembang, Kamis (22/05/2025).
Menurut Ketua LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, Dodo Arman, dalam orasinya menyebut bahwa dampak negatif tambang batu bara yang terjadi di Kabupaten Lahat sangat luar biasa.
Hal itu disebabkan diduga kuat perusahaan yang mendapat izin menambang batu bara di Kabupaten Lahat tidak taat terhadap aturan lingkungan.
Kondisi itu terang saja sudah membuat kerugian besar berbagai aspek bagi masyarakat di Kabupaten Lahat.
Maka itu, lanjut Dodo Arman, terkait persoalan itu, pihaknya akan melaporkan beberapa perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat, diantaranya PT. DRP, PT. CBR, PT. DAS, dan PT. SMS, serta PT. GGB
Dengan sangat tegas, Dodo Arman mengatakan kalau pihaknya telah mengantongi bukti kuat yang didapat dilapangan terkait dugaan pelanggaran perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat tersebut.
“Untuk saat ini, baru lima perusahaan yang kami laporkan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang menyusul karena indikasi pelanggaran cukup masif,” ujar Dodo.
” Kami bukan melarang aktivitas tambang batu bara di Lahat, tapi hendaknya setelah pengambilan isi alam, harus ada tanggung jawab lingkungan, bukan terkesan dibiarkan,” imbuhnya.
Koordinator Aksi, Aan Pirang menambahkan dalam orasi mengungkapkan bahwa persoalan tambang di Kabupaten Lahat sangat merugikan masyarakat dan lingkungan. Perusahaan mengambil isi alam berupa batu bara dampaknya lingkungan mengalami kerusakan.
” Kami meminta Inspektur Tambang agar segera melakukan audit dan kroscek langsung kelapangan terhadap perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat, karena diduga adanya indikasi pelanggaran, perizinan serta penyebab kerusakan lingkungan,” ucap Aan.
Sementara itu, menanggapi unjuk rasa ini, Yoan salah satu Inspektur pertambangan Sumsel yang menemui para pengunjuk rasa mengatakan kalau pihaknya akan komitmen untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini.
“Kami akan menindaklanjuti laporan dari LSM KPK Nusantara, khususnya terhadap lima perusahaan di Kabupaten Lahat. Kami akan segera turun langsung ke lapangan untuk verifikasi,” ujar Yoan.
Kemudian, LSM KPK Nusantara Sumsel langsung itu, menyerahkan dokumen dan bukti lapangan terkait aktivitas PT. CBR dan PT. DRP yang dianggap paling mencolok dalam dugaan pelanggaran, khususnya terkait reklamasi.
Seusai unjuk rasa Dodo Arman kembali diwawancarai media ini. Dodo Arman menuturkan bahwa lingkungan hidup itu titipan anak cucu, yang tiba gilirannya nanti akan diwariskan kepada anak cucu. Namun ketika lingkungan hidup itu sudah porak poranda karena kesewenang – wenangan, apakah lingkungan seperti itu yang akan dinikmati anak cucu.
Lanjut Dodo, hendaknya, walaupun para perusahaan tambang batu bara kebanyakan berasal dari luar daerah tidak mesti masa bodoh dengan dampak yang diterima warga Kabupaten Lahat.
Selain itu, singgung Dodo, walaupun tambang batu bara banyak di Kabupaten Lahat namun tidak meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten lahat, justru Kabupaten Lahat tetap masuk dalam kategori Kabupaten miskin.
Dodo Arman juga meminta Inspektur Tambang untuk turun langsung ke lokasi tambang batu bara di Kabupaten Lahat, jangan cuma duduk di kantor menerima laporan.
Juga, bisa memberikan rekomendasi ke Kementerian ESDM serta memberikan laporan ke Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.
“Apakah Inspektur Tambang sudah benar-benar melakukan pengawasan dan mengetahui keadaan di lokasi tambang batu bara di Kabupaten Lahat?,” Dodo Arman mempertanyakan.
Untuk selanjutnya, LSM KPK Nusantara berharap Pemerintah, khususnya Instansi pengawas pertambangan, lebih tegas dalam menindak pelanggaran lingkungan dan memastikan setiap perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan akibat aktivitasnya,” tegas Dodo Arman.
Dugaan pelanggaran yang disorot LSM KPK Nusantara merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:
* Pasal 96C, yang mengatur kewajiban reklamasi dan pasca tambang;
* Pasal 158, yang menegaskan sanksi pidana terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan.
Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik juga menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan lingkungan hidup pasca-penambangan.
” Saat ini kita baru melaporkan Perusahaan Tambang Batu Bara di Kabupaten Lahat, selanjutnya kita juga akan melaporkan temuan tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI,” tutupnya.