Proyek Pokir DPRD Kabupaten Muara Enim Disoal?

Muara Enim
muaraenimaktual con

Memasuki waktu APBD atau ABT Kabupaten Muara Enim setiap tahun, Persoalan realisasi Proyek Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim memang sering menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Muara Enim saat ini.

Pasalnya, sering berhembus isu bahwa Proyek Pokir DPRD Kabupaten Muara Enim dimaksud sekaligus juga dikerjakan oleh oknum DPRD itu sendiri dengan perantaraan pihak lain.

Bukan cuma itu, gentayangan juga adanya isu dugaan tindakan monopoli oknum DPRD menguasai sejumlah proyek.

Permasalahan itu telah menjadi sorotan dari para kontrol sosial di Kabupaten Muara Enim, bahkan permasalahan ini jadi polemik.

Misalnya beberapa hari yang lalu,
beberapa orang dari kontrol sosial yang tergabung dalam Pewarta Gelumbang Raya (PGR) mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim untuk minta penjelasan terkait proyek pokir DPRD Kabupaten Muara Enim saat ini, Rabu (21/05/2025) lalu.

Rombongan yang dikomandoi Candra Darmawan ini mensinyalir, atas nama proyek pikir, oknum DPRD Kabupaten Muara Enim telah memonopoli proyek di APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Dikatakan Candra, guna memastikan kebenaran informasi terkait dugaan pelanggaran oleh para oknum DPRD Muara Enim, pihaknya sudah melakukan penelusuran, khususnya untuk di wilayah Gelumbang Raya

Menurut Candra, dari nara sumber yang bisa di percaya, maka dapat di rangkum kalau para oknum anggota Legislatif dimaksud diduga kuat sudah melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai DPRD Kabupaten Muara Enim.

Padahal, lanjut dia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 menyatakan bahwa, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalah gunakan wewenang.

Candra mengungkapkan, dari beberapa data dugaan pelanggaran yang mereka dapati adanya dugaan banyak proyek Pokok pikiran (POKIR) DPRD Kabupaten Muara Enim, yang dikerjakan oleh keluarga dekat oknum DPRD itu sendiri

Maka itu, sambung Candra Kedatangan pihaknya dari zona 3 yang tergabung dalam PGRI ke Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim bukan untuk audiensi seperti sebelumnya, melainkan untuk konfirmasi terkait permasalahan proyek pokir anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Ditambahkan anggota PGR yang lain, Ali Saiin menuturkan Indikasi praktek semacam ini sudah berlangsung lama. Dugaan itu diperkuat lagi sebagaimana keterangan mantan anggota DPRD Muara Enim dua periode (DG 59 th)

Contoh lain, terkait proyek Pokir DPRD Kabupaten Muara Enim, belum lama ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim memeriksa seorang mantan anggota DPRD Muara Enim inisial A sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023, Senin (26/05/2025) lalu.

Diketahui kalau proyek pokir yang bermasalah tersebut merupakan
Proyek hasil usulan pokir dari A,
yang diketahui berasal dari Fraksi PDIP Dapil IV pada saat itu.

Menurut keterangan Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH terungkap kalau pengerjaan proyek Pokir tersebut, dari temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp545 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *