Palembang
muaraenimaktual.com
Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Tim Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (11/08/2025).
Kedatangan sejumlah aktifis ini untuk berunjukrasa sekaligus menyampaikan laporan proyek pembuatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan anggaran Rp22,4 miliar yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2024.
Selain itu, mereka juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Dian H, mengatakan laporan yang disampaikan kali ini berkaitan dengan proyek pembuatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan anggaran Rp22,4 miliar yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran. 2024.
“Kami minta Kejati Sumsel segera turun ke Muara Enim karena PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek ini dulu pernah terlibat kasus korupsi Tahun 2019, Muara Enim pernah OTT KPK, mulai dari bupati, anggota dewan, sampai kepala bidang jadi tersangka.Tapi untuk PPK ini, meski sudah mengembalikan uang Rp1,5 miliar, tindak pidananya belum diproses sampai sekarang. Dia bahkan masih aktif menjabat,” kata Dian di depan Kejati Sumsel.
Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan Juga menyoroti adanya temuan proyek pembangunan jalan menuju rumah pribadi seorang pejabat menggunakan dana APBD senilai Rp4,1 Miliar yang saat ini sedang viral di pemberitaan.
Menurut mereka, anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih prioritas di desa-desa Muara Enim.
“Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Masih banyak jalan di desa yang rusak dan butuh perbaikan. Tapi malah membangun jalan untuk kepentingan pribadi,” tegas Dian.
Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumsel berharap Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan ini secara serius.
Karena menurut mereka, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran dan wewenang.
Laporan dari Pemerhati Situasi Terkini (PST) ini pun sudah diterima pihak Kejati Sumsel.
Pihak Kejati Sumsel mengatakan akan mempelajari laporan tersebut serta akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terpisah, Aktifis kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto mengungkapkan bahwa pada proyek pembangunan jalan menuju rumah mewah pribadi milik oknum dinas PUPR senilai Rp 4,1 Miliar pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2025 merupakan tindakan nyata penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Apalagi diketahui, lanjut Dirmanto bahwa pada proyek pembangunan jalan rumah pribadi tersebut, PPK nya adalah oknum pemilik rumah mewah itu sendiri.
Dikatakan Dirmanto, sungguh akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Muara Enim, bila permasalahan ini tidak menjadi atensi Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Muara Enim.(Red)












