Gelumbang
muaraenimaktual.com.
Aturan yang tidak memperbolehkan sekolah TK/PAUD negeri memungut biaya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 44 Tahun 2012.
Aturan ini menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun belakangan sejumlah wali anak di sekolah TK Negeri 1 Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan mengeluhkan adanya pungutan biaya pendaftaran di sekolah TK Negeri 1 Gelumbang. Para wali murid bertanya apakah pungutan tersebut sejalan dengan sekolah dan pendidikan gratis yang dipromisikan selama ini.
Dari informasi pungutan tersebut untuk biaya pendaftaran, biaya 4 pakaian seragam dan membiayai alat tulis kantor.
Pungutan tersebut dibebankan kepada semua wali calon siswa baru di TK Negeri 1 Gelumbang
Adanya pungutan ini tentu saja telah mengundang banyak pertanyaan dari para wali murid.
Salah satu wali murid yang berinisial A mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada terutama untuk sekolah negeri, dirinya merasa ada kejanggalan adanya pungutan di TK Negeri 1 Gelumbang tersebut.
Pihak sekolah TK Negeri 1 Gelumbang ada meminta bayaran dengan total Rp.950.000,- setiap siswa termasuk untuk membeli 4 jenis pakaian seragam pada tahun 2024 lalu.
Menurut dia, bayaran uang pendaftaran dan pakaian seragam sekolah itu, selain terlalu mahal, juga pakaian seragam yang sudah dibayar tahun 2024 lalu baru diterima siswa pada tahun 2025, itupun hanya 3 pakaian seragam, bukan 4 seragam sesuai yang dijanjikan.
Dia merincikan penggunaan uang Rp 950.000,- tersebut, yaitu:
1. Uang daftar sekolah Rp.150.000,-
2. Uang baju olahraga Rp.150.000,-
3. Uang baju putih biru Rp.150.000,-
4. Uang baju muslim kotak Rp.225.000,-
5. Uang alat tulis kantor (ATK) Rp. 200.000,-
Ia melanjutkan, untuk pakaian seragam sekolah itupun murid cuma menerima tiga pakaian seragam, sedangkan satu lagi, siswa tidak dapat.
Diperkirakan harga baju yang belum diterima siswa itu sekitar Rp.75 000,- seharusnya dikembalikan ke wali murid. Namun pihak sekolah mengatakan wali murid tidak menerima uang kembalian baju tersebut dikarenakan Uang itu dialihkan ke SPP oleh pihak sekolah.
” Yang lebih janggal dan tidak masuk akal lagi, Uang ATK yang di tetapkan pihak sekolah sebesar Rp.200.000,- itu, para murid hanya menerima 1 buku tulis 1 set crayon dan 1 buah buku gambar,”ungkapnya.
Ia juga menceritakan, ada salah satu murid di TK 1 Negeri Gelumbang yang telah lunas pembayaran namun hanya dapat satu stel pakaian seragam olahraga, hingga murid itu pindah sekolah, uang pembayaran itu tidak di kembalikan oleh pihak sekolah,
Ada pula wali murid yang merasa sangat kesal dan jengkel terhadap kejadian di sekolah TK Negeri 1 Gelumbang tersebut sehingga Ia sampai memposting keluhan di media sosial:
(Ini sekolah apa piknik sampai sekarang belum ada seragam)
(Ini namanya numpang main tapi bayar)
( Nunggu baju berbulan bulan pas dapat besar,mbo Yo kiro ” ngasih ukuran)
” Kami menduga kuat pungutan di sekolah TK Negeri 1 Gelumbang kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim sudah tidak mengikuti ketentuan, bahkan bisa disebut sudah pungutan liar,” katanya.
” Dalam permasalahan ini, kami minta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim untuk melakukan peninjauan, jika perlu dilakukan audit terkait permasalahan yang terjadi di TK Negeri 1 Gelumbang itu,” harapnya
” Juga permasalahan ini kami laporkan Kepada yang terhormat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Bapak H Edison dan Ibu Sumarni, sesuai dengan visi dan misi Membara,” tambahnya.
Sementara itu secara terpisah, terkait permasalahan ini, Lembaga LIPERNAS Kabupaten Muara Enim juga meminta pihak pihak Dinas Pendidikan Kabupaten, Inspektorat Kabupaten Muara Enim untuk turun langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan dan mengaudit permasalahan keuangan dan pungutan di TK Negeri 1 Gelumbang.
Sedangkan dari pihak TK Negeri 1 Gelumbang, belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini
Laporan: Nelly / Tim