Satgas PKH Kembali Ambil Alih 674.000 Hektare Sawit Ilegal Di 15 Provinsi.

Nasional
muaraenimaktual.com

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengambil alih 1,5 juta hektare kebun kelapa sawit ilegal yang beroperasi di kawasan hutan.

Langkah besar ini merupakan bagian dari penertiban ratusan perusahaan di berbagai daerah, dengan seluruh lahan diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa pada tahap keempat penyerahan, pemerintah menyerahkan tambahan lahan seluas 674.000 hektare. “Tambahan ini berasal dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).

Luas lahan sawit yang diserahkan dalam tahap IV ini bahkan melampaui luas Pulau Bali yang tercatat 563.666 hektare menurut data BPS.

Dengan penambahan tersebut, total lahan yang kini dikuasai negara dan diserahkan kepada PT Agrinas mencapai 1.507.591,9 hektare.

Febrie menegaskan, operasi ini belum selesai. Saat ini masih ada sekitar 1,8 juta hektare kebun sawit ilegal yang sedang diverifikasi sebelum diserahkan ke PT Agrinas.

Untuk informasi, pada Agustus lalu, Satgas PKH sudah mengumumkan penguasaan lahan ilegal seluas 3,3 juta hektare.

Dari jumlah itu, sekitar 81.793 hektare telah dipulihkan fungsinya sebagai hutan lindung di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Satgas memastikan operasi penertiban tidak akan berhenti. “Prosesnya masih berjalan. Saat ini lahan yang sudah dikuasai sedang dibenahi administrasi hukumnya agar sah dan dapat dijalankan dengan baik,” jelas Febrie.

Bahkan, Satgas telah memetakan target baru lebih dari 4,2 juta hektare lahan hutan yang selama ini dikuasai melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang juga akan ditertibkan.(Red)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *