Setelah Jadi Tersangka Pengadaan Batik, Kini Mantan Kadis PMD Sumsel Masuk DPO.

Palembang
muaraenimaktual.com

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang – Sumatera Selatan menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka mantan Kadis PMD Provinsi Sumsel Wilson, namun Tersangka tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik.

Sehingga Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan status DPO terhadap tersangka Wilson.

“Hari ini kita menetapkan kembali tersangka inisial W,” tegas Kajari Palembang Hutamrin SH MH, Senin (26/05/2025).

Diketahui Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan mantan Kadis PMD Provinsi Sumsel Wilson sebagai tersangka atas kasus pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

Terhadap Wilson, telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah secara hukum, tapi tersangka tidak pernah datang.

“ Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Palembang, telah menetapkan tersangka Wilson sebagai daftar pencarian orang (DPO). Jadi tersangka ini telah kita panggil secara patut dan sah secara hukum, tapi tersangka tidak pernah datang,” kata Hutamrin.

Kini terhadap Wilson, selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Palembang juga menetapkan status Daftar Pencaharian Orang (DPO) terhadap tersangka Wilson.

Terkait perkara ini, Hutamrin juga mengharapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Wilson, untuk melapor kepada kejaksaan atau penegak hukum lainnya, agar kami dapat melakukan penanganan terhadap tersangka Wilson.

Untuk informasi, dalam perkara ini, sebelumnya tim penyidik Kejari Palembang juga telah menetapkan tiga tersangka lain atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK. Keduanya pun sudah menjalani sidang dan divonis 1 tahun kurungan.

Sedangkan, untuk terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing – masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *