Palembang
muaraenimaktual.com
Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan dan kegiatan eksplorasi pertambangan batu bara yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup atau kerugian perekonomian negara hingga Rp 495 Miliar di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat di wilayah, terpaksa harus ditunda, di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (07/02/2025).
Lantaran tiga saksi kunci yaitu Aswari Rivai mantan Bupati Lahat, Mahyudin dan saksi Edwar Chandra yang saat ini menjabat Sekda Provinsi Sumsel sekaligus Plh Kadisnakertrans Sumsel tidak bisa hadir dipersidangan yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dengan alasan kesehatan.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, telah menjerat enam terdakwa yakni mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti. Sedangkan 3 lagi adalah petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.
Majelis hakim akan membuka kembali sidang pada, Senin (10/2/2025) pekan depan dengan agenda masih akan mendengarkan keterangan ketiga saksi kunci tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Lahat M. Fadli Habibi selaku seusai penundaan sidang mengatakan, tiga saksi kunci itu tidak hadir dipersidangan karena alasan sakit.
“Alasan para saksi tidak hadir pada persidangan kali ini dengan alasan sakit, disertai dengan surat keterangan sakit dari Dokter, bahkan para saksi ini sudah 5 kali kami lakukan pemanggilan, karena para saksi ini merupakan saksi terakhir
yang akan menjalani pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu Gandhi Arius selaku penasehat hukum terdakwa Ir. Misri saat diwawancarai mengatakan, pihai sepakat untuk minta hadirkan para saksi di persidangan.
Menurutnya, kehadiran para saksi tersebut sangat sangat mutlak, apalagi ketiganya merupakan saksi kunci dalam perkara ini.
“Ketiga saksi yang tidak hadir ini merupakan saksi Kunci, yang mana keterangannya sangat dibutuhkan dalam persidangan untuk membuka perkara ini biar terang benderang dan clear karena ada dari salah satu saksi kunci yang tahu persis karena dari tangan dirinya keluar izin tersebut, itu yang akan kita galih, karena dari tanda tangan saksi, 2 izin tersebut bisa terbit, kalau tidak dari tangan dia maka tidak akan jadi perkara ini,” ujar Gandhi.
Gandhi Arius menegaskan, tidak hadirnya saksi tersebut karena alasan sakit yang disertakan dengan surat keterangan sakit dari Dokter, namun tidak menerangkan sakit apa.
“Peran saksi Aswari dalam perkara ini adalah sebagai saksi Kunci, karena Aswari ini saat menjabat sebagai Bupati Lahat adalah orang yang mengeluarkan 2 izin dan 2 izin tersebut berlaku. Itu yang menjadi polemik kita dipersidangan, didalam IUP dilampirkan data penggalian terkait wilayah mana yang akan dilakukan penggalian, pada periode pertama benar titik koordinat 38, tapi 2 bulan kemudian berubah ke titik koordinat 29 dan dalam fakta persidangan klien kami tidak pernah dilibatkan, tahu-tahu sudah keluar izin titik koordinat penggalian yang nomor 29 dan data titik koordinat 29 tersebut dipakai oleh perusahaan padahal ini salah, tapi pihak perusahaan ngotot bahwa yang mengeluarkan izin tersebut adalah Bupati,” ungkapnya.
Gandhi juga mempertanyakan peran Siti Zaleha yang sempat hadir sebagai saksi dalam persidangan yang, seharusnya juga menjadi terdakwa.
” Karena Siti Zaleha inilah yang menjadi biang kerok dalam perkara ini, sampai saat ini belum ada upaya dan tidak ada keberanian pihak Kejaksaan untuk menetapkan Siti Zaleha sebagai tersangka. Saya tidak mengerti apa harus Bapak Prabowo Subianto yang harus turun tangan, Siti Zaleha ini adalah seorang pegawai di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat, tapi kabarnya Siti Zaleha ini orang istimewa mantan Bupati Lahat Aswari.
Untuk membuka tabir keadilan kami tetap akan meminta agar saksi ini hadir dalam persidangan, kami berharap majelis hakim dapat segera mengeluarkan surat penetapan untuk pemanggilan saksi,” pungkasnya.
Red