Sidang Tiga Jurnalis Di Pengadilan Negeri Kota Prabumulih Ada Kejanggalan.

Kuasa Hukum 3 Terdakwa, NR Icang Rahardian SH MH

Prabumulih – Sumsel
muaraenimaktual.com

Persidangan perkara pasal 368 yang menyeret tiga orang pekerja jurnalis Sumatera Selatan sudah berapa kali digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (05/05/2025).

Kuasa Hukum 3 Terdakwa, NR Icang Rahardian SH MH

Pada sidang keempat dilaksanakan tertutup sehingga kuasa hukum para terdakwa mengeluarkan pernyataan sikap kepada sejumlah awak media atas jalannya persidangan yang rencananya akan diputus pada Kamis (08/05/2025) mendatang.
Sejumlah Insan Pers Yang Tergabung Dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia Menghadiri Persidangan 3 Jurnalis Di Pengadilan Negeri Kota Prabumulih – Sumsel.

NR Icang Rahardian SH, Kuasa Hukum ketiga Terdakwa tetap pada pendapat hukumnya bahwa kasus ini mengandung unsur kriminalisasi terhadap insan pers. Ini didasari adanya kekeliruan pada berkas perkara dan ditemukannya asa beberapa kejanggalan lainnya.
Ada Kejanggalan dan dugaan kuat di kriminalisasi Pada Sidang 3 Jurnalis Di Pengadilan Negeri Kota Prabumulih.

” Terdapat kekeliruan dalam berkas perkara yang disidangkan, pertama adalah nama asli Terdakwa K. Muhammad Iksan dan tinggal di Palembang, namun dalam berkas perkara adalah KMS Muhammad Iksan tinggal di Prabumulih. Artinya Jaksa tidak cermat dalam melakukan dakwaan dan penuntutan,” ungkap Kuasa Hukum yang juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia itu.

” Yang kedua di dalam perkara ini ada dua Laporan Kepolisian (LP, red) yaitu LP yang diterbitkan Polres Prabumulih dan LP yang diterbitkan Polsek Prabumulih Timur. Jadi perkara ini terdapat dua LP dan dalam LP tuntutannya jelas pasal 368 namun di persidangan berubah menjadi pasal 369,” ungkap pria yang akrab disapa Baba Icang ini.

Baba Icang kembali menegaskan bahwa dalam perkara 3 insan jurnalis ini terdapat unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar ketiga tersangka tidak bisa lepas dari tuntutan.

Ia pun mengajak kepada seluruh insan pers untuk berjuang melawan ketidak Adilan dan kriminalisasi terhadap ketiga wartawan tersebut

” Kurang apa lagi, kesempatan mengajukan exsepsi tidak diberikan, sehingga saya mengajak para sahabat insan pers untuk berjuang melawan ketidak adilan dan kriminalisasi terhadap ketiga jurnalis ini,” ajaknya.

Pantauan media ini langsung. Jalannya persidangan ini menyita perhatian awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia).

Sejumlah insan jurnalis IWO Indonesia yang berasal Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Banten dan Jawa Barat mengirimkan perwakilannya menghadiri persidangan tiga jurnalis rekan mereka di Pengadilan Negeri Kota Prabumulih yang diduga telah dikriminalisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *