Muara Enim
muaraenimaktual.com
Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim guna mempertanyakan progres 46 laporannya yang disampaikannya di Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (10/10/2024).
Dodo Arman mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali mendatangi Kejaksaan Negeri Muara Enim terkait permasalahan itu, namun sejauh ini belum ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim secara maksimal.
” Kita sudah dua kali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim guna mempertanyakan progres 46 laporan kita itu, namun saat saat ini belum nampak perkembangannya,” ujar Dodo Arman.
Pria yang akrab disapa Dodo ini menjelaskan bahwa laporan – laporannya itu mencakup berbagai dugaan pelanggaran di sejumlah instansi di Pemkab Muara Enim. Laporan – laporan tersebut sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim sejak Agustus 2023 lalu. Pihaknya pun sudah dua kali mendatangi. kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mempertanyakan progres laporan – laporan itu. Namun sepertinya sampai saat ini belum ada kejelasan.
Oleh sebab itu, Dodo menganggap bahwa penanganan laporan di Kejaksaan Negeri Muara Enim terkesan lamban atau “slow respon ” bahkan boleh dianggap kurang memberi dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Kabupaten Muara Enim.
” Laporan kami sudah kami masukkan sejak Agustus 2023, namun hingga sekarang tidak ada perkembangan yang jelas. Padahal Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010, penanganan administrasi laporan pengaduan tidak boleh melebihi satu bulan,” ungkap Dodo.
Dodo membeberkan, adapun laporan – laporannya terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada berbagai dinas dan instansi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,
” Totalnya ada 46 laporan yang mencakup dugaan pelanggaran di berbagai dinas dan instansi Pemkab Mura Enim,” jelas Dodo lagi
” Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa banyak laporan kami namun belum ada progres yang jelas, itu menunjukan kalau Kejari Muara Enim tidak begitu prioritas terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim,” tambah Dodo.
Dalam masalah ini, Dodo Arman menggarisbawahi bahwa lambannya penanganan laporan di Kejari Muara Enim dapat merusak citra Kejari Muara Enim serta semakin menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejari Muara Enim. Padahal, kata Dodo, tindakan tegas dan transparansi dalam penegakan hukum sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan setiap laporan yang masuk di Kejari Muara Enim.
Dodo Arman memaparkan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peraturan ini menjadi pedoman agar peran masyarakat tersebut disertai dengan tanggung jawab dan prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk:
– Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi.
– Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
– Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi.
– Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum.
– Memperoleh perlindungan hukum
Peraturan ini juga memuat tata cara bagi masyarakat yang ikut berperan dalam pemberantasan korupsi.
Masyarakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik.
Masyarakat pun tidak perlu khawatir dengan pelaporan tersebut. Pemerintah menjamin peran masyarakat ini dengan memberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum.
Juga Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat diwujudkan lewat mencari dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi baik secara perorangan, melalui Organisasi Masyarakat (Ormas) atau melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM.
Dengan diberikannya hak dan
kewajiban masyarakat dalam usaha penanggulangan korupsi dipandang sebagai hal positif dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi.
Persoalan penanggulangan korupsi dipandang bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah atau penegak hukum, melainkan merupakan persoalan semua rakyat dan urusan bangsa.
Terkait laporannya itu, Dodo Arman mengungkapkan ada rasa kekecewaan yang mendalam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Muara Enim yang Ia anggap kurang begitu mendukung terhadap peran sertanya dalam upaya membantu penegak hukum dengan memberikan informasi mengenai adanya dugaan perbuatan korupsi di sejumlah instansi di Pemkab Muara Enim.
Oleh sebab itu, Dodo Arman menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait permasalahan itu.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan dari Kejari Muara Enim, maka kami akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk meminta supervisi atau pengambilalihan kasus-kasus itu,” tegasnya.
Karena, kata Dodo, aksi unjuk rasa tersebut dipandang sebagai bentuk peringatan dan tekanan agar lembaga penegak hukum segera bertindak.
” Ini adalah bentuk dari komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Muara Enim. Kami sudah menunggu lebih dari satu tahun, dan batas kesabaran masyarakat sudah habis,” kata Dodo Arman.
Sementara itu, menanggapi permasalahan itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bima Bramasta mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai tugas dan fungsi berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Kami sudah menyerahkan laporan LSM KPK Nusantara ke Inspektorat untuk segera diaudit. Jika nanti ditemukan ada tindak pidana maka pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut,” ungkap Bima.
Tim