Tersangka Proyek Siring Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Mengembalikan Kerugian Negara.

Muara Enim
muaraenimaktual com

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan tiga orang Tersangka, yaitu inisial JA, HD dan Z, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023, Selasa malam (29/04/2025) lalu.

Terkait perkara tersebut, Tersangka HD yang merupakan Direktur CV. GG bersama dua orang pengawas kegiatan proyek telah melakukan pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp165.000.000,- di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (06/05/2025) sekira pukul 12.00.WIB.

Pengembalian tersebut diterima dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Krisdiyanto, SH MH.

Adapun pengembalian pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp165.000.000,- tersebut berasal dari Tersangka HD selaku Direktur CV. GG sebesar Rp. 160.000.000,- dan dari dua orang Pengawas Kegiatan Proyek sebesar Rp5.000.000,-

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Krisdiyanto, SH MH, Selasa (06/05/2025).

Anjasra memaparkan sebagaimana diketahui, bahwa total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp545.291.539,35,-.

Bahwa seluruh kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp.545.000.000,-.

Dalam perkara ini, sambung Anjasra sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150.000.000,-.

” Dengan demikian, hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp315.000.000,-,” demikian Anjasra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *