Tidak Transparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa, Membuat Kisruh Sejumlah Wartawan Di Gelumbang Raya.

Gelumbang
muaraenimaktual.com

Ditengarai tidak transparannya dalam pengelolaan anggaran dana publikasi desa diwilayah Gelumbang Raya Kabupaten Muara Enim telah memantik kekisruan sejumlah wartawan yang bertugas di Gelumbang Raya.

Apalagi ada informasi bahwa anggaran publikasi desa di Gelumbang Raya tersebut sudah dibayarkan kepada sejumlah oknum wartawan yang mengatasnamakan wartawan lain dengan berkomitmen sanggup mengkoordinir wartawan Gelumbang Raya yang sudah mengajukan proposal kerjasama.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Ahmad Redi, S.Pd, saat dikonfirmasi wartawan setempat, Minggu sore (30/03/2025).

Kepala Desa Sukamenang mengatakan bahwa Anggaran Dana publikasi kepada Wartawan, sudah dibayarkan kepada sejumlah oknum yang katanya sanggup mengkoordinir media yang sudah mengajukan proposal kerjasama kepada pemerintah desa se kecamatan Gelumbang.

” Dana publikasi media sudah dibayarkan kepada sejumlah oknum, Pada, Sabtu 29 Maret 2025 kemarin sebesar Rp22.000.000 (Dua Puluh dua juta Rupiah untuk termin pertama, Sudah kami sampaikan kepada oknum tersebut, untuk segera di bagikan kepada yang sudah mengajukan proposal permohonan kerjasama publikasikan, ” ungkap Ahmad Redi.

Menurut Kades, alasan uang publikasi dibayarkan kepada oknum tersebut karena mereka sanggup mengkoordinir para media yang bertugas di Gelumbang raya.

Bahkan Redi mengakui, bahwa pembayaran dana publikasi tersebut dibuatkan surat pernyataan dan kesepakatan saat melakukan pembayaran kemarin.

Terkait permasalahan itu, seorang jurnalis di Gelumbang Raya, yang sekaligus Anggota Lipernas, Andre Kurniawan mengingatkan kepada para Kepala Desa Kecamatan Gelumbang agar berhati – hati dalam mengeluarkan anggaran desa untuk dana publikasi, apalagi dana publikasi itu diperuntukkan untuk wartawan – wartawan lain yang belum tentu menerimanya.

” Kepada para kawan – kawan Kepala Desa agar berhati – hati dalam mengeluarkan anggaran desa yang dalam hal ini untuk anggaran dana publikasi, apalagi dana publikasi tersebut untuk semua wartawan yang belum tentu tepat pengalokasiannya,” ujar Andre, Minggu (30/03/2025).

” Karena untuk diketahui, bahwa dana tersebut merupakan dana publikasi, bukan dana pemberian begitu saja, ada take and givenya, ada tanggungjawabnya,” tambah Andre.

Andre Kurniawan menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang sangat jelas peruntukannya.

Lanjut Andre, terkait pembayaran publikasi untuk sahabat oknum wartawan harus sesuai pada tempatnya dan harus tepat sasaran bagi penerima yang sudah melaksanakan kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MOU). Wartawan yang menerima pembayaran anggaran publikasi pun juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mempublikasikan kegiatan desa setempat.

” Jadi pada intinya anggaran dana desa untuk publikasi itu bukan pemberian begitu saja, karena hal itu ada pertanggung jawabannya bagi kawan – kawan wartawan yang menerimanya, apa yang sudah dilakukan oleh kawan – kawan jurnalis terkait kerjasama itu,” tegas Andre.

Karena, sambung Andre, pada umumnya yang melakukan kerjasama (MOU) itu bukan Organisasi Pers melainkan Kepala Biro (Kabiro) media masing-masing yang ditunjuk oleh Pimpinan Redaksi perusahaan Media Online ataupun media cetak, kenapa juga oknum bersama kepala desa ada komitmen dan kesepakatan mengatasnamakan media lain.

Andre Kurniawan kembali menegaskan, bahwa uang yang sudah dikeluarkan untuk kerjasama publikasi itu merupakan uang negara, bukan uang pribadi Kepala Desa, Jadi dalam hal ini dirinya minta dilakukan audit oleh para pihak yang berwajib.

Andre juga mengatakan bahwa dalam hal ini dirinya bersama rekan rekan persnya yang lain akan melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk minta di audit dan pertanggungjawabannya dalam menggunakan anggaran desa . (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *