Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka.

Nasional
muaraenimaktual.com

Akhirnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, sore ini, Kamis (04/09/2025).

Penetapan Tersangka Nadiem Makarim dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengungkapkan
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *