Muara Enim
muaraenimaktual.com
Sidang perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama nama terdakwa BC Bin W di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim – Sumatera Selatan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwahkan terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 161 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Ari Qurniawan, SH, selaku Hakim Ketua, Hakim Anggota, Miryanto SH MH, Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S S H. selaku Hakim Anggota yang dilaksanakan pada Kamis (10/04/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Adapun dalam Amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan bahwa terdakwa BC Bin W telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Menangapi putusan tersebut terdakwa BC bin W diwakili oleh penasihat hukumnya Wiwik Handayani, SH MH. menyatakan banding pada hari selasa tanggal 15 April 2025..Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Risca Fitriani, SH. juga menyatakan banding pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Muara Enim, Mayorudin Febri SH mengungkapkan, berkenaan perkara ini sangat mendapat perhatian dari masyarakat.
Maka untuk mengantisipasi terjadinya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara BC bin W memiliki kekuatan hukum tetap.