Muara Enim
muaraenimaktual.com
APBD Kabupaten Muara Enim 2025, pada paket proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim dengan anggaran Rp. 4.116.990.000,- (Rp.4,1 Miliar lebih), ternyata diduga kuat telah dialokasikan untuk membangun akses jalan rumah pribadi.
Hal itu diungkapkan Dirmanto, salah seorang kontrol sosial yang kritis terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim, terutama terhadap pembangunan sarana jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Muara Enim.

” Kita sudah melakukan penelusuran terkait Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim tahun anggaran 2025, kita menemukan ada kejanggalan,” ujar Dirmanto, Rabu (27/08/2025)
Dari hasil penelusuran mereka lanjut Dirmanto, sudah menemukan dua titik alokasi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim tahun anggaran 2025, yakni pertama diduga proyek tersebut dialokasikan pada pembangunan jalan oknum dinas PUPR berinisial IS.
Kemudian masih dalam paket Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim tahun anggaran 2025 ditemukan lagi poros jalan cor beton yang mempunyai 3 cabang masing – masing, menuju kediaman rumah pribadi, alasannya karena cor beton 3 cabang jalan cor beton tersebut buntu, tidak ada tujuan lain.

Namun dirinya belum mengetahui siapa – siapa yang memiliki rumah yang jalannya sudah di cor beton pakai dana APBD Muara Enim tersebut.
Tapi kegiatan itu, menurut Dirmanto ada indikasi kuat telah terjadi kesalahan fatal dalam mengskalarioritaskan pembangunan jalan menggunakan dana APBD Kabupaten Muara Enim.

Apa lagi masih banyak akses jalan masyarakat banyak yang membutuhkan perbaikan segera, Bahkan ada warga yang sudah berapa kali mengajukan proposal. Tapi belum mendapat perhatian Pemkab Muara Enim. Sementara Pemkab Muara Enim diduga lebih mengutamakan pembangunan jalan rumah milik pribadi oknum.
” Itu sangat miris, sementara masih banyak akses jalan masyarakat di Kabupaten Muara Enim yang membutuhkan perbaikan, bahkan ada warga yang sudah berkali – kali mengajukan proposal minta perbaikan jalan, tapi Pemkab Muara Enim lebih mengutamakan membangun akses jalan rumah pribadi,” ungkap Dirmanto.
Lebih lanjut tegas Dirmanto, tindakan, kebijakan atau keputusan itu diduga ada penyalahgunaan wewenang jabatan atau bisa di kategorikan perbuatan melawan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara spesifik, perbuatan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau pemborosan anggaran.
Dirinya pun mempertanyakan, atas dasar apa Pemkab Muara Enim lebih mengutamakan membangun akses jalan rumah pribadi daripada membangun jalan untuk kebutuhan masyarakat banyak.
Terkait persoalan ini, Dirmanto pun meminta Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum dan Wakil Bupati Ir Hj Sumarni Msi untuk melakukan evaluasi, menertibkan dugaan bawahannya yang terkesan semena – mena dalam merealisasikan pembangunan jalan menggunakan dana APBD Kabupaten Muara Enim. Karena, kata Dirmanto lagi, tidak mustahil pemimpin tertinggi Kabupaten Muara Enim tidak mengetahui permasalan itu.
Menurut Dirmanto, perbuatan bawahan yang terkesan semena – mena bisa merusak citra Bupati Edison dan Wakil Bupati Sumarni yang belum setahun memimpin Kabupaten Muara Enim.
Ia pun berharap Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Edison dan Sumarni selalu sehat dan bisa aspiratif terhadap keluhan masyarakat Kabupaten Muara Enim.
” Semoga Bupati Edison dan Wakil Bupati Sumarni selalu sehat dan bisa aspiratif terhadap keluhan masyarakat Kabupaten Muara Enim, sehingga Program MEMBARA cepat terwujud di Kabupaten Muara Enim,” harap Dirmanto (Red)












