Ujan Mas – Muara Enim
muaraenimaktual.com
Persoalan tanah Ulayat milik desa Ujanmas Lama Kecamatan Ujanmas Muara Enim – Sumsel sepertinya akan mencuat kembali.
Warga Ujanmas Lama akan mendesak pihak perusahaan kelapa sawit PT Cifu untuk mengembalikan Tanah Ulayat yang di klaim sebagai milik Desa Ujanmas Lama.
Untuk menuju ke arah itu, warga dan Tokoh masyarakat setempat telah mengadakan pertemuan, yang juga dihadiri Camat Ujan Mas, Isman Hadi, Sabtu (21/06/2025).
Pada kesempatan itu, Camat Ujan Mas, Isman hadi mengharapkan kepada warga agar tetap dalam suasana suasana kondusif, yaitu dengan cara persuasif mengingat persoalan tanah ulayat tersebut memang sudah lama menimbulkan banyak Opini.
” Kita harus berikthiar tetap kondusif dan menempuh dengan cara persuasif terlebih dahulu, pastikan jangan tersulut oleh pihak manapun, pentingnya menjaga kepala agar tetap dingin dalam mengurusi hal semacam ini,” katanya
Sementara itu, Tokoh masyarakat setempat,William Husein menjelaskan bahwa Tanah ulayat Ujanmas Lama yang ada di PT Cifu di perkirakan luasnya mencapai kurang lebih 1200 hektare.
Dikatakannya, Tanah Ulayat tersebut memang sudah lama masuk di dalam HGU PT. CiFU sejak tahun 90-an
Ia pun berharap, di saat perpanjangan izin hak guna usaha PT Cifu tahun depan, sekekian dapat mengembalikan tanah ulayat yang merupakan hak masyarakat Setempat.
” Itukan memang sudah lama, dari tahun 90 an. kalau soal tanah masih tetap bisa diolah oleh masyarakat, cuma mereka ini kan punya hak untuk mengurus kepemilikan di tanah ulayatnya sendiri,” ujar William.
” Tahun depan masa HGU sudah habis, tapi kalau saya dengar-dengar mau diperpanjang. Tapi tidak ada salahnya hak masyarakat itu di kembalikan, lagi pula tidak di tanami juga oleh perusahaan.” tambahnya
Sedangkan salah satu tim Kuasa Hukum warga, Ripul Padri, S.H menambahkan bahwa pertemuan kali itu baru permulaan dan akan ditindak lanjutin ketika semua sudah siap.
” Ini baru permulaan, nanti biar para TIM dari Desa yang bicara lebih lanjut” tukasnya.
Ferdinan, salah seorang warga setempat menuturkan, sudah ada beberapa warga setempat yang sudah mengurus tanah kepemilikannya menjadi sertifikat hak milik. Namun ada kejanggalan ketika hendak mengajukan ke bank, ia merasa khawatir ,terkait bentrok data di bank saat mengajukan beberapa bulan yang lalu
” Sertifikat itu sudah saya urus, dan sudah jadi. tapi kok begitu saya ajukan ke bank kenapa ditolak ya, alasannya karena masuk dalam HGU PT. Cifu. payah mas kalau kayak gini” terang Ferdinan.
Terkait permasalahan ini, Humas PT. Cifu, Talun saat di konfirmasi media, ia enggan memberikan banyak komentar, karena katanya, permasalahan itu bukan wewenangnya..
” “Kalau ditanya soal itu saya no komen mas karena bukan wewenang saya,” jawabnya, Minggu malam (22/06/2025).
Begitu juga dari pihak ATR/BPN Muara Enim, saat dimintai tanggapannya, hingga berita ini tayang, tim media belum mendapatkan respon dari pihak ATR/BPN Muara Enim (Red)