5 Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus Yang Ditangani Kejati Sumsel, Mengundang Perhatian Publik.

Palembang
muaraenimaktual.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah me-release capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus yang di tangani Kejati Sumsel, terutama Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (09/12/2025).

Perkara – perkara dimaksud diketahui banyak menyita perhatian publik.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, kepada media ini, Selasa (09/12/2025)

Dijelaskan Vanny, adapun beberapa perkara tersebut adalah:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2024. Jumlah tersangka sebanyak 7 (Tujuh) orang. Perkiraan Kerugian Negara Kurang Lebih Rp. 12M (Proses Penyidikan)

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari. Jumlah tersangka sebanyak 6 (Enam) orang. Jumlah Kerugian Negara Rp. Rp. 1,6 T (Proses Penyidikan)

3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. Magna Beatum Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016 -2018. Jumlah Tersangka sebanyak 5 (Lima) Orang. Jumlah Kerugian Negara Rp. 137.722.247.614,40 (Proses Penuntutan)

4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung — Tempino Jambi Tahun 2024 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara. Jumlah Tersangka sebanyak 3 (tiga) Orang. Perkiraan Kerugian Negara Rp. 127.276.655.336,50 (Proses Penuntutan)

5. Tindak pidana korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di kab. Musi rawas prov. Sumsel tahun 2010 s/d 2023. Jumlah tersangka 5 (Lima) Orang. Jumlah Kerugian Negara Rp. 61M (Proses Upaya Hukum). (Red)