Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen, Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM Dan PT SB.

Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun dari 2018 hingga 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan, Selasa (21/10/2025)

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH penggeledahan dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Vanny mengungkapkan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu: Kantor PT. SB (Persero). Tbk. Di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang,;Kantor PT. KMM di Jl. Sulaiman Amin Palembang, Kantor PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta Palembang.

Lanjut Vanny, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018 – 2022.

Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Red)