Palembang
muaraenimaktual.com
Ketua KPK Nusantara Sumsel Dodo Arman mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait Surat Permintaan Supervisi Sehubungan dengan surat dari kantor hukum Dodo Arman Nomor: 043/Dodo/IX/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dodo Arman menjelaskan, sebagaimana pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pelapor meminta tindaklajut atas laporan pengaduan yang telah diajukan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang saat ini telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Lahat namun sampai dengan saat ini belum terdapat tindak lanjut;
2. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meneliti kebenaran laporan pengaduan dimaksud dan apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi segera ditindaklanjuti dengan memedomani Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-002/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas kepada Jaksa Agung Republik Indonesia C.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat ini melalui email lapdumas jampidsus@kejaksaan.go.id.
” Saya selaku Ketua KPK Nusantara Sumsel mengatakan,
tujuan datang ke Kejati Sumsel ini kita datang Kejati Sumsel adalah untuk mempertanyakan progres terkait ada surat kita untuk dilakukan supervisi jamPidsus jagung” ujarnya.
” Alhamdulillah sudah ada surat jampidsus memerintahkan kepada Kejati untuk melakukan pemeriksaan atau mengambil alih kasus ini dengan waktu dengan waktu 30 hari,” tambahnya.
Lebih lanjut Dodo Arman memaparkan, berkenaan dengan suratnya yang dikirim oleh jampidsus tanggal 10 Oktober 2025, dan sekarang sudah 10 September 2025, makanya itu sudah 30 hari.
Oleh karena itu, tegas Dodo, pihaknya pertanyakan sudah sampai di mana progress nya. Karena dalam permasalahan itu pihaknya juga sudah menanyakan beberapa mantan-mantan DPR dan beberapa temannya yang ada didalam, belum ada satupun yang diperiksa oleh Kejati Sumsel. Artinya ada dugaan kuat surat dari jampidsus ini belum ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan.
” Jadi PTSP sudah menghubungi yang terkait pidsus, mereka tidak bisa ditemui, tidak bisa memberikan keterangan. Kalau boleh tahu kerugian negara sendiri berapa ketua DPRD kalau angka kegiatan itu mencapai 60 miliar lebih,” ucap Dodo.
Dodo Arman menuturkan, kasus ini terjadi pada masa covid – 19 lali, yang mana kalau memang mereka melakukan perjalanan dinas paling jauh diizinkan cuma dalam kota atau antar desa. Sedangkan saat itu apabila melakukan kunjungan ke kota lain itu ada larangan keras, atau setidaknya dilakukan harus swipe dulu, diperiksa hidung, dan sebagainya.
Maka itu, Dodo meminta agar kasus ini segera dilakukan penyelidikan, lakukan pemeriksaan sesuai dengan instruksi Jampidsus, jangan dilimpahkan lagi,” tegas Dodo Arman. (Red)












