Aksi Jilid III, KABAPJ Di Kantor Bupati Muara Enim, Lagi – Lagi Nama Oknum Pejabat Dinas PUPR, IS Dan IW Di Sebut – Sebut.

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Keadaan di Kabupaten Muara Enim terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 sepertinya kian memanas.

Dan hal itu telah menimbulkan keprihatinan para aktifis yang peduli terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

Banyak yang menilai seringnya terjadi aksi unjuk rasa merupakan bentuk protes dan menyampaikan aspirasi secara langsung terkait permasalahan yang sedang berkembang di pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Muara Enim H Edison SH MHum.

Aksi itupun, walaupun selalu tertib dan damai namun tetap dinilai sebagai bentuk kegaduhan yang tidak mampu diselesaikan oleh Bupati Muara Enim H Edison SH MHum demi menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat (KABAPJ)
Muara Enim sudah menggelar aksi unjuk rasa jilid I di halaman kantor bupati Muara Enim pada Selasa (04/11/2025) lalu.

Kemudian aksi unjuk rasa Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat jilid II berlangsung didepan Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim bertepatan dengan sidang paripurna HUT Kabupaten Muara Enim ke 79, Kamis (20/11/2025) baru baru ini.

Sudah dua kali terjadi unjuk rasa Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat (KABAPJ), namun tuntutan pengunjuk rasa belum juga direspon oleh Bupati Muara Enim H Edison SH MHum.

Sehingga Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di halaman Kantor Bupati Muara Enim, Kamis (27/11/2025)

Diketahui bahwa berapa kali aksi unjuk rasa yang dilakukan Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat, tuntutan pengunjuk rasa pun sama, yakni berkenaan dengan dugaan permainan pada proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mura Enim.

Koordinator aksi, H Ardiansyah dalam orasinya menuturkan, Kabupaten Muara Enim pernah mengalami kondisi yang paling buruk di tahun 2019 dimana BUPATI dan WAKIL BUPATI di tangkap oleh KPK karena Kasus Korupsi proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.

Namun dirinya sangat menyayangkan kejadian itu tidak dijadikan pelajaran oleh Pemerintahan ” Membara ” yang dipimpin oleh Bupati Muara Enim H Edison SH Mhum untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Anti Korupsi di Kabupaten Muara Enim, bahkan menurut dia, dugaan tersebut semakin ” membara ” di Kabupaten Muara Enim saat ini.

Salah satu penyumbang penyebab belum terwujudnya tata kelola pemerintahan anti korupsi menurut H Ardiansyah diantaranya

1. Terjadinya dugaan proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa yang sudah diarahkan dari Hulu.

2. Diduga Penggunaan Material Tambang Batuan Ilegal di Proyek Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

3. Diduga Maladministrasi yang dilakukan KABAPENDA dalam Penarikan Pajak Galian C kepada Pemborong Proyek Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Atas dasar tersebut tegas H Ardiansyah Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat menuntut agar permasalahan tersebut segera di respon Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum, yakni:

1. Bupati melalui Dinas PUPR diminta menghentikan seluruh proyek konstruksi yang menggunakan material tambang ilegal (batu, pasir, tanah uruk) seperti yang dilarang dalam Pasal 4 dokumen kontrak.

2. Bupati diminta tidak membayar penyedia jasa apabila terbukti menggunakan material ilegal tersebut.

3. Bupati melalui Bapenda diminta menghentikan penarikan pajak Galian C ilegal.

4. Bapenda juga didesak menghentikan pemungutan pajak Galian C kepada penyedia jasa proyek konstruksi Pemkab Muara Enim.

5. Wajib menyertakan hasil uji laboratorium mutu beton K-250 untuk pekerjaan jalan sebagai syarat pencairan penagihan.

H Ardiansyah dan rekan rekannya pun optimis Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison akan mengakomodir tuntutan tersebut, mengingat sangat naif bila Bupati menyetujui kegiatan yang diduga ilegal dan melanggar hukum.

“Kami yakin dan percaya kepada Bupati Muara Enim mampu mengakomodir dan melaksanakan tuntutan ini melalui Instrumen yang dimiliki untuk terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang ANTI KORUPSI,” tegas Adriansyah.

Sementara itu, Aktifis Muara Enim, Solihin dalam orasinya kembali menyeret nama nama oknum pejabat Pemkab Muara Enim yang diduga kuat sebagai Joker dan mengatur pembagian proyek di instansi masing – masing, Seperti:

1. IS (Kabid) dan IW (Sekretaris) di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.

2. ZN di Dinas Perkimtan Pemkab Muara Enim.

3. YYN di Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemkab Muara Enim.

4. AC di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD/Pemdes) Pemkab Muara Enim

Dalam orasinya, dengan tegas Solihin mengatakan selama Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum masih memakai atau menggunakan serta mempertahankan oknum – oknum tersebut, selama itu pula Bupati terus dibayang – bayangi oknum yang koruptif.

Artinya, Komitmen Bupati Edison untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan anti Korupsi hanyalah isapan jempol belaka dan cuma bahasa pemanis didepan publik, bahkan bisa menimbulkan asumsi liar di masyarakat Muara Enim bahwa pada kenyataannya Bupati Muara Enim merupakan sutradara pembuahan Rezim Koruptif.

Karenanya, Solihin mendesak Bupati Muara Enim H Edison untuk memberhentikan oknum – oknum tersebut.

Lebih lanjut Solihin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan menyelidiki tindak tanduk oknum oknum dimaksud dalam kiprahnya di permainan proyek di Pemkab Muara Enim.

” Kami minta APH segera melakukan penyelidikan terhadap oknum – oknum joker proyek tersebut selanjutnya tangkap dan penjarakan karena perbuatan mereka telah diduga sudah melakukan tindakan Extraordinary Crime, yang menghancurkan sendi sendi tata kelola pemerintahan yang Anti Korupsi sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto,” ujar Solihin.

Pantauan media ini, aksi ini berlangsung kondusif walaupun tanpa kehadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Massa menilai alasan bahwa ketidak hadiran pejabat Pemkab Muara Enim dengan alasan seluruh pejabat sedang ada kegiatan lain. Padahal menurut massa ketidak hadiran pejabat itu sebagai bentuk penghindaran dan dan ketidakseriusan Pemda dalam menanggapi persoalan ini. (Red)