Ini Dasar Hukum, Masyarakat Berhak Mengawasi Penggunaan Dana Desa Dan Meminta Informasi.

Nasional
muaraenimaktual.com

Dana Desa merupakan Uang negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dana Desa merupakan Uang Rakyat yang dipergunakan untuk kepentingan rakyat (masyarakat desa). Atau tegasnya Dana Desa bukan Uang Pemerintah Desa yang dalam hal ini Kepala Desa.

Oleh sebab itu, masyarakat berhak mengawasi dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 68), yang memberikan hak untuk meminta informasi dan mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan desa.

Undang-Undang tersebut didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur pengawasan keuangan desa secara lebih teknis, serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menampung aspirasi dan mengawasi kinerja kepala desa.

Hak ini mencakup akses dokumen seperti APBDes, partisipasi musyawarah desa, dan pemantauan langsung terhadap penggunaan dana.

Dasar Hukum Utama Pengawasan Dana Desa Oleh Masyarakat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa):

Pasal 68 Ayat (1): Menegaskan hak masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa:

Mengatur kewajiban kepala desa menyampaikan laporan pelaksanaan APBDes kepada BPD sebagai dasar pengawasan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa:

Menjelaskan mekanisme dan prosedur pengawasan oleh masyarakat dan BPD secara lebih rinci, termasuk hak masyarakat untuk memantau dan meminta informasi. (Red)