Nasional
muaraenimaktual.com
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau Dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP baru tersebut mengatur berbagai pelanggaran atau tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maupun denda.
Salah satu tindak pidana tersebut adalah ketika seseorang membawa lari perempuan dengan janji cinta palsu. Berdasarkan KUHP baru, orang yang melakukan tindakan tersebut terancam dipidana penjara.
Penjelasan pakar hukum Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi bahwa seseorang membawa lari perempuan dengan janji palsu bisa dipidana sesuai KUHP baru.
“Ya, Pasal 454 KUHP baru,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (10/1/2026). Sesuai Pasal 454 ayat (2) KUHP baru, tindak pidana tersebut terancam penjara selama sembilan tahun.
Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut: “Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun”.
Pengertian “membawa pergi perempuan” dalam ketentuan itu berbeda dengan “penculikan” dalam Pasal 450 dan “penyanderaan” dalam Pasal 451. Tindakan “membawa pergi perempuan” umumnya terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta. Oleh karena itu, perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan.
Unsur tindak pidana pada Pasal 454 ayat (2) KUHP baru ini dikaitkan dengan umur sang perempuan yang belum dewasa. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pihak yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan orangtua atau walinya.
Menjadi delik aduan Abdul menyampaikan bahwa tindak pidana dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP baru tersebut adalah delik aduan. Artinya, tindak pidana hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan atau laporan resmi dari pihak tertentu.
Pasal 454 ayat (4) KUHP baru berbunyi sebagai berikut: “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya”. Nantinya, pengadu bisa membawa alat bukti agar langkah hukum bisa diproses.
Adapun alat bukti yang bisa digunakan untuk perkara pidana mengacu pada ketentuan UU Nomor 20 tahun 2025 atau dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Menurut Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru, alat bukti terdiri atas: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat Keterangan terdakwa, Barang bukti, Bukti elektronik, Pengamatan hakim serta Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Lebih lanjut, Abdul menyebutkan bahwa korban tidak perlu memiliki atau menyiapkan seluruh alat bukti untuk melaporkan pelanggaran. “Alat bukti nanti penyidik juga yang cari,” tutur dia. Namun menurut ayat Pasal 454 ayat (5) KUHP baru, jika perempuan itu dinikahi, maka orang yang membawa lari tidak bisa dijatuhi hukuman.
Bunyi pasalnya seperti ini: “Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal”. (Red)
Sumber:kompas.com












