Perkara Pengkondisian Proyek Di Dinas Pendidikan PALI, Kejari PALI Diminta Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Kadisdik PALI.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com

Dugaan ada aliran dana yang mengarah kepada oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI dalam Perkara Pengkondisian Proyek Di Dinas Pendidikan PALI yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri PALI terus mengemuka.

Seperti diketahui, Perkara Dugaan Pengkondisian Proyek di Pemkab PALI tersebut terjadi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan Pemkab PALI dan Dinas Perumahan Dan Pemukiman Pemkab PALI pada tahun anggaran 2025.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri PALI sudah menetapkan lima orang Tersangka, yang terdiri dari unsur ASN dan pihak swasta.

Sorotan dugaan adanya aliran dana kepada Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI semakin menguat setelah didapatinya informasi bahwa Oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI pernah ikut diperiksa Tim Penyidik Kejari PALI.

Dugaan ada peran serta oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI dalam perkara tersebut semakin krusial dan terus jadi perbincangan hangat di Kabupaten PALI.

Permasalahan ini pun mendapat tanggapan dari Pemerhati Kabupaten PALI, Muhamad Aji.

Ia meminta Tim Penyidik Kejari PALI terus mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain di balik perkara pengkondisian proyek tersebut.

Ia pun menduga lima orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka hanya pelaksana lapangan, sedangkan dugaan ada aktor intelektual dalam perkara tersebut belum tersentuh.

” Kami minta Penyidik Kejari PALI terus mendalami perkara pengkondisian proyek Pemkab PALI 2025, yang telah menjerat lima Tersangka tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Aji ini.

” Kami mensinyalir, lima Tersangka yang sudah ditetapkan hanya pelaksana lapangan, sedangkan dugaan ada aktor intelektual yang lebih berperan belum tersentuh,” katanya.

Lebih lanjut Aji menuturkan, dirinya sebagai orang awam menganalisa kecil kemungkinan bisa terjadi pengkondisian proyek, tanpa ada aktor intelektual yang memiliki akses mengatur segala sesuatunya hingga ke jenjang lebih tinggi. Sedangkan lima tersangka yang sudah ditetapkan diduga tidak memiliki akses lebih kedalam.

Karena itu, kata Aji apabila dalam proses pengembangan perkara ini ditemukan bukti yang mengarah ada keterlibatan pihak lain yang lebih dominan, Kejari PALI agar segera mengumumkan tersangka baru,” tegasnya.

” Kami minta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut agar diperiksa secara objektif, termasuk apabila dugaan tersebut mengarah kepada oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI,” harap Aji.

“Kalau memang benar ada pengakuan dan bukti adanya aliran dana yang diterima oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI, Kejari PALI harus melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Aji, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum.

“Kalau memang alat bukti sudah cukup, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat dan aktivis di PALI untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses persidangan.

Sementara itu, Kejari PALI menyatakan dugaan ada keterlibatan oknum Kadisdik PALI, saat ini masih dalam pendalaman.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Akbari, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan Kadisdik dengan lima tersangka yang telah ditetapkan.

“Terkait Kepala Dinas Pendidikan sementara ini kami masih perlu pendalaman kembali untuk mengetahui ada/tidaknya keterlibatan Kadisdik dengan lima orang tersangka,” kata Akbari.

Ia menegaskan, penyidik tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum memiliki dasar pembuktian yang memadai.

“Mengingat untuk dapat menyimpulkan hal tersebut perlu didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya.

Akbari juga menegaskan bahwa status seseorang dalam perkara tersebut masih dapat berkembang berdasarkan hasil penyidikan. Pihak yang saat ini diperiksa sebagai saksi tidak tertutup kemungkinan statusnya berubah apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan oknum Kadisdik PALI belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Kejari PALI masih memiliki pekerjaan penting untuk menelusuri alur perkara, termasuk memastikan apakah terdapat hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa dengan lima tersangka yang telah ditetapkan.

Kini, publik menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap perkara tersebut secara terang benderang.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada lima tersangka. Sebaliknya, apabila dugaan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi narasi liar di tengah masyarakat.

” Seluruh proses harus bertumpu pada alat bukti yang sah, prinsip praduga tak bersalah, serta penegakan hukum yang berlaku sama bagi siapa pun, termasuk oknum pejabat yang memiliki jabatan strategis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan, Dian HS, juga mengapresiasi langkah Kejari PALI yang terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut.

“Kami dari Pemerhati Situasi Terkini mendukung penuh dan mengapresiasi pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengkondisian proyek di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Pemkab PALI yang saat ini sedang ditangani Kejari PALI,” kata Dian, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.

“Proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dian meminta Kejari PALI tidak ragu menindak siapa pun apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan dalam perkara tersebut, tanpa melihat latar belakang maupun jabatan yang bersangkutan.

“Pengembangan perkara ini dapat menjadi salah satu tolok ukur keberanian Kejari PALI dalam mengusut perkara korupsi secara tuntas. Berani atau tidak Kejari PALI menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang memang terbukti terlibat,” ujarnya.(Red)