Palembang
muaraenimaktual.com
Terkait kasus korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto dituntut penjara selama 8,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Fitrianti Agustinda diduga melakukan korupsi kantong darah bersama suaminya saat menjabat sebagai Ketua PMI Palembang dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.092.104.950,00 tahun anggaran 2020-2023.
Uang korupsi tersebut digunakan oleh kedua terdakwa untuk kebutuhan pribadi, mulai kredit dua unit mobil jenis Toyota Hilux dan Hiace hingga membeli krim wajah atau skincare.
Keterlibatan Dedi Sipriyanto, suami Fitrianti Agustinda yang juga mantan anggota DPRD Sumsel dalam perkara ini, karena ia menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi PMI Kota Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syahran Jafizhan dalam sidang menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 4 miliar.
Mereka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“ Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto masing-masing selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/01/2026).
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Untuk terdakwa Fitrianti Agustinda, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Dedi Sipriyanto diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta, dan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,”ujarnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang pekan depan. (Red)












