Ogan Ilir – Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com
Tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang ikut dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, akhirnya memilih mundur dari PPPK.
Tiga Kepala Desa dimaksud adalah:
Kepala Desa Seri Dalam Kecamatan Tanjung Raja, Sary Puspita, Kades Pegayut Kecamatan Pemulutan, Nina Mardiana dan Kepala Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu, Fikri Yansa.
Mereka secara resmi telah mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK Paruh Waktu karena tidak ingin rangkap jabatan dan tetap memilih sebagai Kepala Desa
Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan llir (OI) meminta ketiganya memilih, apakah tetap menjadi Kades atau PPPK Paruh Waktu.
Pemkab Ogan llir sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 684 Tahun 2025 yang berisi PPPK dilarang merangkap jabatan di lingkungan Pemkab Ogan llir.
Kepada wartawan, Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Ariyadi membenarkan ketiganya sudah mengundurkan diri dari PPPK.
Sebelumnya, tiga orang kepala desa itu termasuk 2.249 honorer di lingkungan Pemkab Ogan lir, yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada Selasa 23 Desember 2025.
” Meski ketahuan mengikuti pelantikan PPPK Paruh Waktu, namun ketiganya tidak langsung diberhentikan sebagai Kades. Kita berikan waktu hingga akhirnya mereka berkomitmen tidak ingin rangkap jabatan,” ujarnya Sabtu (17/01/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir Wilson menjelaskan sebelumnya tiga orang kepala desa itu termasuk 2.249 honorer di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang sudah dilantik sebagai PPPK paruh waktu pada Selasa (23/12/2025) pagi.
Dengan rincian, 200 tenaga pengajar, 661 tenaga kesehatan dan 1.388 tenaga teknis.
” Kami sudah koordinasi dengan Dinas PMD terkait ini. Yang sudah ada surat pernyataan mundur dari PPPK paruh waktu lewat dinas yang induknya,” ungkapnya.
Dikatakan Wilson, surat pengunduran diri itu disampaikan langsung ke dinas terkait.
“Ada yang tercatat sebagai PPPK paruh waktu di dinas pendidikan dan dinas kesehatan di Ogan Ilir. Jadi saat mereka dipanggil untuk menandatangani surat perjanjian kerja, di situ mereka akan menyampaikan surat pengunduran dirinya. Kita lihat hari ini atau dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
Diketahui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pernyataan tegas soal aparatur sipil negara (ASN) yang rangkap jabatan.
Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades).
“ASN enggak bisa rangkap jabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara,” tegasnya
Diketahui, larangan keras PPPK merangkap jabatan, baik di lingkungan pemerintahan maupun jabatan lain seperti kepala desa, perangkat desa, atau BPD, karena mengacu pada UU ASN dan PP Manajemen PPPK untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan fokus kerja, dan menghindari potensi gaji ganda dari APBN/APBD. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja, karena ASN/PPPK harus fokus pada satu amanah pelayanan publik.
Dasar Hukum Larangan
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Menegaskan ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara.
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Melarang PPPK menerima penghasilan dari dua sumber anggaran berbeda.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Memperkuat prinsip profesionalitas dan fokus pada pelayanan publik, serta melarang rangkap jabatan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Melarang Kepala Desa dan perangkat desa merangkap jabatan lain seperti anggota BPD, DPR, dll.
Bila masih ada Kepala Desa yang rangkap jabatan, tentu saja ada konsekwensi hukumnya (Red)












