OTT Di Riau, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka, Termasuk Gubernur Yang Ancam Pecat Bawahan Tak Setor ‘Jatah Preman’ Rp 7 Miliar.

Nasional
muaraenimaktual.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kegiatan Operasi senyap di Provinsi Riau yang terjadi pada Senin, (03/11/ 2025) lalu.

Ketiga tersangka pun sudah ditahan, dalam dugaan rasuah pemerasan di lingkungan Provinsi Riau.

“Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November sampai 25 November 2025,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya pada Rabu, (05/11/ 2025).

Sejumlah Barang Bukti Berupa Uang Pada OTT KPK Di Riau, Senin (03/11/2025)

Salah satu tersangka itu adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Dua orang lainnya adalah Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan.

Johanis Tanak mengatakan ketiganya ditahan di lokasi yang berbeda. Abdul Wahid ditahan di rumah tahanan (rutan) gedung ACLC KPK. Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan pasal 12e dan pasal 12f dan pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menjaring 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.

Pada OTT tersebut, Tim penyidik sempat melakukan pencarian Gubernur Riau Abdul Wahid dan akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kafe di Riau.

“Terhadap saudara AW (Abdul Wahid) yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau, termasuk saudara TM (Tata Maulana),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, (04/11/ 2025)

Selain Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana, KPK juga membidik Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

Menurut Budi, Dani pun sempat dicari oleh tim lapangan sebelum akhirnya dia menyerahkan diri ke gedung Merah Putih pada Selasa petang.

Dalam rangkaian OTT, penyidik turut menangkap Kadis PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda; serta lima Kepala UPT di lingkungan dinas yang sama.

KPK juga menyita uang tunai Rp 1,6 miliar yang diduga berhubungan dengan perkara rasuah, pemerasan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Uang itu terdiri atas mata uang rupiah, US$ Dolar, dan Poundsterling.

Budi mengatakan, pecahan Rupiah ditemukan di wilayah Riau, sementara uang asing berupa US$ Dolar dan Poundsterling diperoleh dari rumah pribadi Gubernur Abdul Wahid.

Budi menyebut, uang itu bukan penyerahan pertama. Sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, lanjut dia, penyidik menduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya.

KPK, kata Budi, telah melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

Saat dilakukan penyidikan, sejumlah fakta yang dilakukan Gubernur Riau diduga melakukan pemerasan untuk pergi ke tiga negara.

Terungkap Gubernur Riau Abdul Wahid ancam copot bawahan yang tak setor ‘jatah preman’ Rp 7 Miliar.

KPK mengungkap kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Saat itu, menurut KPK, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. (Red)