Nasional
muaraenimaktual.com.
Masyarakat Desa harus selalu proaktif mengawasi penggunaan Dana Desa di Desanya.
Karena sudah diketahui betapa besarnya Uang Negara telah dialokasikan untuk kepentingan masyarakat desa melalui Dana Desa.
Lantas apa saja yang telah didapati oleh desa selama keberadaan Dana Desa, yang telah dinikmati oleh masyarakat desa, atau cuma untuk memperkaya oknum-oknum Pemerintah Desa.
Oleh sebab itu, Masyarakat Desa, baik secara perorangan maupun berkelompok memiliki hak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa, di desanya masing- masing.
Untuk meminimalisir kebocoran penggunaan Dana Desa, Pemerintahan Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan pun semakin memperketat Penggunaan Dana Desa.
Pemerintah pusat kembali menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Adapun 8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026:
1. Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
2. Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota
Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota
Badan Permusyawaratan Desa;
4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi
atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah);
5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar
wilayah kabupaten/kota;
7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi. (Red)












