Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, ALI, Firdaus Hasbullah, SH MH dan masyarakat Kabupaten PALI menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas diterbitkannya Keppres Pembentukan Pengadilan Negeri di Kabupaten PALI
Firdaus Hasbullah mengatakan kehadiran pengadilan negeri di Kabupaten PALI merupakan kebutuhan mendesak masyarakat.
Karena, Kata Firdaus, selama ini, warga PALI harus menempuh perjalanan jauh ke daerah lain hanya untuk mengurus perkara hukum. Kondisi tersebut kerap menjadi beban, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan biaya dan waktu.
“Pembentukan Pengadilan Negeri PALI adalah langkah strategis untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Proses hukum kini bisa diakses lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Firdaus, Jumat (17/01/2026).
“Dengan adanya Pengadilan Negeri PALI, kami berharap penyelesaian perkara tidak lagi menjadi beban berat bagi masyarakat,” ungkap Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel ini.
” Keberadaan pengadilan negeri di Kabupaten PALI juga memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah. Kepastian hukum, menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang baik,”tambahnya.
Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, Pengadilan Negeri di tingkat kabupaten akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan..
Lebih lajut, pria yang populer dengan sebutan FH ini mengungkapkan, sebelumnya DPRD Kabupaten PALI telah mengusulkan pembentukan pengadilan negeri, mengingat usulan itu sejalan dengan perkembangan wilayah PALI dan meningkatnya kebutuhan layanan hukum yang mudah dijangkau.
” Alhamdulillah, akhirnya Pengadilan Negeri Kabupaten PALI akhirnya terwujud,’ ucap Firdaus penuh rasa bersyukur.
Dengan telah terbitnya Keppres tersebut, Firdaus menegaskan, DPRD Kabupaten PALI siap mendukung seluruh tahapan lanjutan, mulai dari kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana.
“Kami berharap pembentukan Pengadilan Negeri PALI disertai perencanaan matang agar dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Untuk informasi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan pengadilan negeri baru, termasuk Pengadilan Negeri Kabupaten PALI.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025, sekaligus menjadi tonggak penting pemerataan layanan peradilan di Indonesia.
Dari total 13 pengadilan negeri baru yang dibentuk, Pengadilan Negeri PALI tercantum pada Pasal 1 ayat (9).
“Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berkedudukan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,” demikian bunyi pasal tersebut, sebagaimana dikutip.
Dengan terbitnya Keppres ini, Kabupaten PALI resmi sejajar dengan sejumlah daerah lain yang juga memperoleh pengadilan negeri baru, seperti Kabupaten Badung, Tangerang, Morowali, Bolaang Mongondow Utara, Sumbawa Barat, Bangka Selatan, Sukamara, Kota Subulussalam, Halmahera Barat, Kepulauan Mentawai, Belitung Timur, dan Gorontalo Utara.
Keppres Nomor 39 Tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Pusat dalam memperkuat sistem hukum nasional serta memastikan keadilan dapat diakses secara merata hingga ke daerah.
Dengan hadirnya Pengadilan Negeri PALI, harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum yang dekat, cepat, dan berkeadilan kini jadi kenyataan (Red)












