Nasional
muaraenimaktual.com
Perkembangan perkara kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk babak baru.
Kelanjutan perkara ini, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru, yakni Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto Partai Gerindra, Anggota DPRD OKU Robi Vitergo; Ahmad Thoha alias Anang dari swasta; dan Mendra SB dari swasta.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.
Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya, lanjut Budi dalam keterangannya, Selasa.
Sementara itu, hari ini, KPK memeriksa 14 saksi terkait perkara tersebut.
Mereka yang diperiksa yakni:
1. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Partai Gerindra, Parwanto
2. Anggota DPRD OKU Gepin Alindra Utama.
3. Anggota DPRD OKU Rudi Hartono.
4. Anggota DPRD OKU Kamaludin
5. Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten OKU
6. Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-Sekarang).
7. Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda OKU
8. Romson Fitri selaku Asisten 3 (Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak tahun 2019)
9. Setiawan selaku Kepala BKAD OKU.
10. Ahmad Azhar alias Alal, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU
11. Armansyah alias Armin, PNS pada Dinas Perkim OKU.
12. Raidi selaku swasta
13. M. Iqbal Alisyahbana selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sumatera Selatan (PJ Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024 sampai dengan 19 Februari 2025).
14. M. Noviansyah selaku PNS pada Dinas PUPR OKU / Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya.
Sebelumnya, pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah; anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Selanjutnya, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Para tersangka diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. (Red)












