Nasional
muaraenimaktual.com
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap siapa dalang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, SP3 kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 2,7 triliun itu diterbitkan pada 17 Desember 2024.
SP3 itu juga ditandatangani oleh pemimpin KPK periode November 2023 – Desember 2024.
“SP3 bertanggal 17 Desember 2024 tersebut ditandatangani oleh Nawawi Pomolango,” begitu kata Boyamin, Senin (05/01/2026).
Republika telah mencoba menghubungi Nawawi namun belum mendapat jawaban atas pernyataan MAKI tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap siapa dalang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, di Sulawesi Tenggara (Sultra). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, SP3 kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 2,7 triliun itu diterbitkan pada 17 Desember 2024.
SP3 itu juga ditandatangani oleh pemimpin KPK periode November 2023 – Desember 2024. “SP3 bertanggal 17 Desember 2024 tersebut ditandatangani oleh Nawawi Pomolango,” begitu kata Boyamin, Senin (05/01/2026) dilansir dari Republika.
Pengungkapan MAKI tersebut, kata Boyamin menjadi salah satu bahan penjelasan materi pokok praperadilan.
Pada Senin (05/01/2026), MAKI resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait KPK dalam penerbitan SP3 kasus korupsi pertambangan nikel yang sudah menetapkan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Boyamin mengungkapkan, dari penelusuran MAKI, SP3 yang diterbitkan oleh KPK bertanggal 17 Desember 2024. Dan SP3 tersebut, dari penelusuran MAKI ditandatangani oleh Ketua KPK periode sebelum 2024-2029.
“Bahwa Ketua KPK periode 2024-2029 adalah Setyo Budianto yang dilantik pada 16 Desember 2024. Sementara SP3 kasus tersebut, bertanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Nawawi Pomolango,” ujar Boyamin.
Nawawi Pomolango, merupakan komisioner KPK periode 2019-2024. Namun pada 24 November 2023, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK sampai 16 Desember 2024.
Peran Nawawi sebagai Plt Pemimpin KPK, setelah Ketua KPK Firli Bahuri dipecat pada 28 Desember 2023 lantaran ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pemerasan.
Selain Firli dan Nawawi, tiga komisioner KPK lainnya pada periode 2019-2024 adalah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak selaku pengganti Lili Pintauli yang dipecat pada 2022.
Menurut Boyamin, penerbitan SP3 bertanggal 17 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Nawawi Pomolango itu tak sah. Karena menurut Boyamin, SP3 tersebut ditandatangani oleh pemimpin KPK yang sudah resmi tak lagi menjabat, pun tak punya kedudukan mengambil kebijakan krusial di KPK.
“Bahwa pihak yang menandatangani SP3 tersebut adalah bukan pimpinan KPK yang sah,” ungkap Boyamin.
Semakin bermasalah SP3 itu, karena menurut Boyamin, penghentian penyidikan kasus korupsi tersebut baru dilaporkan pemimpin KPK periode 2024-2029 kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 7 Januari 2025.
“SP3 tersebut juga baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK pada 7 Januari 2025 atau 21 hari setelah terbit,” ujar Boyamin.
MAKI, kata Boyamin mengacu pada Pasal 40 ayat (2) UU 30/2002 tentang KPK yang mewajibkan SP3 terbitan KPK harus dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat satu pekan sejak diterbitkan.
“Bahwa oleh karena itu, SP3 terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin usaha pertambangan nikel, dan dugaan tindak pidana suap, dan gratifikasi bertanggal 17 Desember 2024 haruslah dinyatakan tidak sah, atau dinyatakan tidak layak, karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak sah, dan tidak dilaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan,” kata Boyamin.
Kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, semula dalam pengusutan di KPK sejak 2017. Dan KPK sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017.
KPK dalam penjelasannya saat itu mengatakan, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. Dan IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp 13 miliar. Dan dari penyampaian KPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun.
Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad. Akan tetapi Aswad dalam kondisi sakit sehingga penahanan pun dibatalkan.
Namun diketahui belakangan, KPK diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pada Desember 2024. KPK pun baru mengakui penerbitan SP3 tersebut, pada Desember 2025.
“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” begitu kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Rabu (24/12/2025).
Budi menerangkan, SP3 kasus tersebut diterbitkan demi kepastian hukum.
“Pemberian SP3 ini, untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” kata Budi.
Dia menerangkan, ada sejumlah alasan objektif mengapa kasus tersebut dihentikan penyidikannya meskipun sudah menetapkan tersangka.
Pertama kata Budi menyangkut soal kecukupan alat bukti. Kata Budi, kasus korupsi yang sudah menjerat Pj Bupati Konawe Utara 2007-2009, dan Bupati Konawe Utara 2011-2018 Aswad Sulaiman (ASW) itu terkait dengan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001.
Pasal-pasal dalam penerapan tersangka itu menyangkut soal adanya kerugian keuangan negara. Dan dalam perjalanan pengusutan kasusnya di KPK, kata Budi, penyidik gagal melengkapi bukti-bukti tentang penjeratan pasal-pasal menyangkut kerugian keuangan negara itu.
“Penerbitan SP3 oleh KPK itu sudah tepat. Karena tidak terpenuhinya kecukupan alat-alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya itu, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Selanjutnya, kata Budi dalam penyidikan terkait kasus tersebut, juga ada menyangkut soal penggunaan pasal-pasal suap. Dan dalam penyidikan KPK, kata Budi, tuduhan penerimaan suap tersebut terjadi pada 2009. Dan lamanya waktu peristiwa penerimaan suap itu dikatakan Budi mengandung sifat kadaluarsa.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan kadaluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.
Ia mengatakan, karena adanya kadaluarsa menyangkut penjeratan pasal-pasal suap, serta tak cukupnya bukti menyangkut kerugian keuangan negara, penyidik, kata Budi memilih untuk menerbitkan SP3.
“Jadi karena sudah kadaluarsa, terus kerugian negara nggak ditemukan, makan (penyidikan kasusnya) dihentikan (SP3) seluruhnya,” kata Budi.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan melakukan audit dan penyelidikan internal di KPK terkait penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang merugikan keuangan negara sekitar RP 2,7 triliun itu.
“Dalam permasalahan ini, Dewas di KPK harus bekerja. Karena Dewas itu, kan kerjanya untuk mempelajari kinerja-kinerja dari pimpinan-pimpinan KPK, staf-staf KPK. Panggil pimpinannya, panggil penyidiknya untuk menjelaskan alasan kenapa itu (kasusnya) dihentikan,” kata Saut, Senin (29/12/2025).
Saut menegaskan, KPK juga punya tanggung jawab hukum, maupun moral dalam menjelaskan utuh ke publik tentang alasan penerbitan SP3 atas kasus korupsi yang sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Karena kata Saut, kinerja pemberantasan korupsi di KPK harus berbasis pada transparansi, ekuntabilitas, dan keadilan untuk publik. Saut khawatir penerbitan SP3 dalam kasus tersebut memicu masalah internal yang berdampak pada kualitas KPK sendiri.
“KPK harus bertanggung jawab di situ. Dan sekali lagi, pemberantasan korupsi itu ada adigium dia (KPK) harus transparan, dijelaskan ke publik, akuntabel, prosesnya jelas nggak ini, bebas dari conflict of interest, apakah (penanganan kasus ini) sudah bebas dari konflik kepentingan, terus fairness, sudah adil nggak ini dalam pelaksanaannya,” ujar Saut.
Alasan SP3 tak dapat diterima
Saut merupakan wakil ketua KPK periode 2015-2019. Dan Saut adalah pemimpin di KPK yang mengumumkan peningkatan hukum kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara itu pada 2017. Saut yang pada 3 Oktober 2017 mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas perannya sebagai Pj Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016. Saut menceritakan pada saat pengusutan kasus itu nyaris tak ada perdebatan berarti di level penyidik maupun di tingkat komisioner.
“Saya lupa waktu itu berapa skornya di level pimpinan waktu itu (saat penetapan tersangka). Tetapi dalam kasus ini, pimpinan itu sangat solid,” kata Saut. Dan ketika itu, kata Saut mengungkapkan pengusutan korupsi di sektor pertambangan nikel, bagian dari program KPK dalam membantu pemerintah untuk penyelamatan kerugian negara di lingkup sumber daya alam dan mineral. “Dan kalau dari sisi formil maupun materiilnya, tidak ada keragu-raguan di situ,” kata Saut.
Dalam kasus tersebut, pun pengusutannya sudah sampai level ke pihak-pihak lain. Kata Saut, kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara itu ada dugaan keterlibatan dan keterkaitannya dengan lembaga-lembaga maupun unit-unit bisnis milik negara lainnya.
“Di situ, ada melibatkan pihak lain, di antaranya karena itu juga menyangkut ekspor (nikel), yang itu ada (dugaan) keterlibatan bea cukai, dan juga ada keterkaitannya dengan Antam,” ujar Saut.
Dia menerangkan, ada banyak lahan-lahan pertambangan yang selama ini dimiliki maupun dalam penguasaan sah PT Aneka Tambang (Antam). Namun sengaja dialihkan dengan cara melanggar hukum ke perusahaan-perusahaan pertambangan lain.
Kata Saut, pengusutan kasus itu sampai pada penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka bukan proses yang mudah. “Kami membacakan itu (penetapan tersangka) melalui kegiatan yang diawali adanya pengaduan masyarakat, pendalaman, cross check, double check, sampai masuk ke level penyelidikan. Pemaparan di tingkat direktur, di tingkat deputi, sampai ke tingkat pimpinan. Kemudian naik lagi ke tingkat penyidikan, pemaparan lagi di tingkat direktur, di tingkat Satgas, tingkat deputi, dan sampai ke tingkat pimpinan. Dan itu semua ada proses bukti-bukti yang disampaikan dalam pemaparan,” ujar Saut.
Karena itu, menurut Saut, menjadi tak masuk akal penjelasan dari KPK tentang alasan-alasan penghentian kasus tersebut. Saut melihat ada dua alasan yang disampaikan KPK melalui pemberitaan tentang alasan penerbitan SP3 kasus tersebut. Pertama, terkait alasan KPK yang menyampaikan penghentian penyidikan kasus tersebut karena tak adanya cukup bukti menyangkut kerugian negara dalam Pasal 2, maupun Pasal 3 UU Tipikor yang disangkakan terhadap Aswad Sulaiman.
Kata Saut, alasan pertama itu mengada-ada. “Emang (Rp) 2,7 triliun (kerugian negara) yang kami sampaikan saat itu menghitungnya gampang?,” kata Saut.
Dia memastikan, KPK dalam menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka, sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga-lembaga auditor yang dijadikan satu alat bukti. “Jadi kalau disebut itu tidak cukup buktinya, itu kan kita juga melibatkan banyak pihak. Kita tidak mungkin bicara sampai kerugian negara sebesar itu tanpa adanya bukti. Dan bukti-bukti itu sudah ada di KPK,” kata Saut. (Red)












