Muara Enim
muaraenimaktual.com
Pada tahun anggaran 2024 lalu, melalui APBD P Kabupaten Muara Enim ada mengalokasikan Proyek Pembangunan Blok Lanfil A TPA yang berlokasi di Bukit Kancil Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dengan nilai dana yang sangat fantastis, yakni lebih dari 22 Miliar Rupiah.
Temuan dilapangan, lagi-lagi proyek ini diduga dikerjakan asal jadi bahkan seperti proyek yang belum selesai.
Bukan cuma itu, proyek yang belum lama dikerjakan itu sudah mengalami banyak kerusakan.
Bangunan Blok Lanfil A TPA Bukit Kancil tersebut saat ini sudah difungsikan.
Dugaan yang terjadi pada proyek pembangunan Blok Lanfil A TPA Bukit Kancil tahun 2024 itu, banyak dikritisi para aktivis di Sumatera Selatan.
Salah satunya, Dirmanto, aktivis Kabupaten Muara Enim.
Sebagaimana pernah diberitakan muaraenimaktual.com beberapa waktu lalu.
Dirmanto mengatakan dirinya bersama tim investigasi sudah beberapa kali mendatangi lokasi bahkan melakukan pengukuran lansung terhadap beberapa material yang digunakan pada proyek itu. Hasilnya, ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai bestek.
Diantaranya, penggunaan material Lapisan Geomembrane, pelaksananya hanya menggunakan Ketebalan 1,3 mm, padahal dari data seharusnya Lapisan Geomembrane yang memiliki ketebalan 1,5 mm
Juga pada pekerjaan plastik Lapisan Geotextile Non Woven (Saver), pelaksananya hanya menggunakan Ketebalan 3,7 mm, seharusnya menggunakan ketebalan 4 mm.
Demikian juga pada pemasangan drum plastik “h d p e” pelaksananya hanya memasang 18 buah drum, padahal seharusnya 24 buah drum h d p e.
Juga pada cerobong asap (biasanya disebut pipa ventilasi gas T P A atau pipa leachate kolektor/ekstraksi/ drum H D P E di tempat pembuangan sampah (T P A) telah terjadi kemiringan menandakan adanya pergerakan atau penurunan tanah yang signifikan di bangunan Blok Lanfil A TPA tersebut.
” 3 item pekerjaan, yakni Pengadaan plastik Lapisan Geomembrane, plastik Lapisan Geotextile Non Woven (Saver), serta drum H D P E diduga kuat tidak sesuai spek,” ungkap Dirmanto.
” Belum lagi pada item pekerjaan lain,” tambahnya.
Ditegaskan Dirmanto, adanya temuan tersebut tentunya memiliki konsekuensi dan pertanggung jawaban, baik terhadap pelaksana maupun PPK dan Pengawas proyek, bahkan pengguna anggaran. Karena dengan adanya dugaan tersebut sudah jelas telah merugikan negara.
Permasalahan proyek pembangunan blok lanfil A Bukit Kancil tersebut juga menjadi agenda pada aksi unjuk rasa Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (P S T) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu
DI Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pemerhati Situasi Terkini ( P S T ) mempertanyakan laporan yang pernah mereka sampaikan terkait kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Muara Enim, yang diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi pada proyek pekerjaan sistem Blok Lanfil A TPA Bukit Kancil APBD P Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan nilai anggaran 22.422.098.000 Miliar Rupiah.
“Kami minta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan pada 11/08/2025 lalu,” ujar Ketua Lembaga P S T Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman kepada wartawan, Kamis, (28/08/2025).
Sepertinya Para Aktivis mendesak Kejati Sumsel dan jajarannya agar bisa bertindak hukum terhadap dugaan yang terjadi tindak pidana korupsi pada proyek Blok Lanfil A Muara Enim 2024 tersebut. (Red)












