Rentetan OTT Di Ogan Komering Ulu, KPK Kembali Tetapkan 4 Tersangka Baru, Dua Diantaranya Anggota DPRD OKU.

Nasional
muaraenimaktual.com

Buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2025 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah.

Lembaga antirasuah itu kembali menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Empat tersangka itu terdiri atas dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dan dua pihak dari swasta atau kontraktor.

Informasi penetapan tersangka ini terungkap dalam surat panggilan KPK RI tertanggal 24 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Surat tersebut tercatat dengan nomor Spgl/5969/DIK.01.00/23/10/2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari unsur pimpinan DPRD dan pihak swasta.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” kata Asep Guntur.

Empat tersangka baru yang ditahan KPK terdiri dari dua orang penerima suap (penyelenggara negara) dan dua orang pemberi suap (swasta), yaitu:

1. Parwanto (PW) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024–2029.

2. Robi Vitergo (RV) – Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024–2029.

3. Ahmat Thoha alias Anang (AT/AG) – Wiraswasta.

4. Mendra SB (MSB) – Wiraswasta.

Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dibeberkan Asep Guntur, Rahayu konstruksi perkara yang menjerat para tersangka, yakni: Kasus ini bermula dari proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU). Di mana terjadi kesepakatan jahat untuk mengubah jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.

Peran krusial para tersangka terungkap dalam pola transaksional berikut:

1. Pengondisian Anggaran: Disepakati jatah pokir senilai Rp 35 miliar (turun dari rencana awal Rp 45 miliar karena keterbatasan anggaran). Para anggota DPRD, termasuk tersangka Parwanto dan Robi Vitergo, meminta jatah fee sebesar 20 persen atau total sekitar Rp 7 miliar dari nilai tersebut.

2. Inflasi Anggaran Dinas PUPR: Kesepakatan ini berdampak pada kenaikan drastis anggaran Dinas PUPR saat APBD 2025 disetujui, melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

3. Penerimaan Fee: Tersangka Parwanto dan Robi Vitergo diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya (Kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD lainnya), menerima aliran uang dari pihak swasta.

4. Peran Pihak Swasta: Tersangka Ahmat Thoha dan Mendra SB berperan sebagai pemberi suap untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut. Mereka bekerja sama dengan tersangka lain menggarap proyek-proyek jatah DPRD yang telah dikondisikan melalui e-katalog.

Terungkap bahwa realisasi pemberian uang suap ini dilakukan dengan mendesak pencairan uang muka proyek menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pihak DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR sesuai komitmen. Kemudian dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan,” jelas Asep.

Ironisnya, saat itu Pemkab OKU sedang mengalami masalah arus kas (cash flow) karena prioritas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan penghasilan pegawai.

Namun, demi memenuhi fee suap tersebut, uang muka proyek tetap dipaksakan cair pada 13 Maret 2025.

Adapun terdapat 9 proyek yang menjadi bancakan dalam kasus ini dengan total nilai miliaran rupiah, di antaranya Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU, serta peningkatan sejumlah ruas jalan desa.

Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi bermodus suap yang ditangani KPK.

Data KPK menunjukkan 62 persen dari 1.709 perkara yang ditangani adalah kasus penyuapan, yang kerap terjadi di ruang rawan seperti proses penganggaran.

Kasus yang menjerat sejumlah pihak di Kabupaten OKU ini, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025 lalu.

Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka mirip kasus dana hibah di Jawa Timur, yakni praktik jual beli proyek yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dana pokir tersebut secara administratif masuk dalam APBD dan DIPA Dinas PUPR.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek itu dititipkan oleh anggota DPRD dengan kesepakatan fee tertentu dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek tersebut.

“Pihak-pihak swasta inilah yang kemudian semacam setor uang, sekian persen untuk anggota DPRD,” jelas Budi sebelumnya.

Akibat pemotongan anggaran untuk fee tersebut, kualitas proyek infrastruktur di OKU menjadi tidak maksimal dan merugikan masyarakat. (Red)