Aturan Baru Larangan Jual Gas LPG 3 KG lewat Pengecer, Menteri ESDM Dipanggil Presiden

Nasional
muaraenimaktual.com

Buntut dari dikeluarkannya aturan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) yang tak dibolehkan lewat pengecer. Aturan itu diberlakukan Kementerian ESDM mulai 1 Februari 2025. Dikabarkan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk rapat di Istana Kepresidenan, Selasa (04/02/2025).

Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui wartawan sebelum rapat, Bahlil mengatakan agenda rapat membahas hal-hal terkait pekerjaannya.

“Saya baru mau rapat sama Bapak Presiden,” kata Bahlil.

Sekedar informasi bahwa saat ini tengah ramai isu soal penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) yang tak dibolehkan lewat pengecer. Aturan itu diberlakukan Kementerian ESDM mulai 1 Februari 2025.

Dengan aturan itu, LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Akibatnya, masyarakat kesulitan dapat tabung gas melon tersebut dan harus mengantre panjang.

Pada kesempatan itu, Bahlil menuturkan baru saja melakukan inspeksi mendadak alias sidak lapangan. Ia menegaskan pemerintah ingin menata distribusi LPG 3 kg agar subsidi yang diberikan tepat sasaran.

“Kita melakukan penataan ini kan dalam rangka memastikan bahwa subsidi itu tepat sasaran. Karena kita itu subsidinya itu Rp87 triliun per tahun,” ucapnya.

Namun, pada hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden Prabowo telah memerintahkan Kementerian ESDM kembali membolehkan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer.

Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, bakal ada aturan yang menertibkan harga jual LPG 3 kg.

“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (04/02/2025).

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *