Disinyalir, PT Baniah Rahmat Utama (BRU) Rampas Ratusan Hektar Lahan Warga Di Kabupaten PALI.

Warga PALI Akan Mencari Keadilan Dugaan Perampasan Ratusan Hektar Milik Warga Oleh PT Bahniah Rahmat Utama (BRU)

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com.

Dugaan PT Baniah Rahmat Utama (BRU) merampas ratusan hektar lahan milik warga di Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan guna dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Ratusan hektar lahan milik warga tersebut saat ini sedang digusur oleh PT PT Bahniah Rahmat Utama (BRU).

Oleh karenanya, ratusan warga asal Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan pemilik lahan akan berjuang mencari keadilan dugaan perampasan ratusan hektar lahan warga oleh PT Bahniah Rahmat Utama (BRU) yang berlokasi di Kecamatan Abab.

Dari informasi yang didapat dari warga, bahwa lahan ratusan hektar lahan warga yang dirampas tersebut sudah dikelolah oleh PT BRU untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Namun sejauh itu belum ada kesepakatan antara warga pemilik lahan dengan PT BRU.

Saat ini PT BRU terus melakukan aktivitasnya membabat habis lahan warga seperti penjajah, tanpa peduli kalau lahan yang dikelola itu merupakan lahan milik warga yang belum ada kesepakatan apa pun.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga pemilik lahan, Sumantri kepada media ini, Selasa (15/04/2025).

” PT BRU itu seperti penjajah, begitu saja merampas lahan milik warga untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” ucapnya.

Ia menuturkan, bahwa lahan yang dirampas PT BRU tersebut, 90 persen merupakan lahan milik warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, luasnya ratusan hektar, saat ini ada sekitar 50 KK yang lahannya sudah di gusur PT BRU, dan PT BRU terus melakukan penggusuran walaupun belum ada kesepakatan dengan warga pemilik lahan.

” Pihak PT BRU terus melakukan penggusuran lahan walaupun belum ada kesepakatan dengan warga pemilik lahan,” kata Sum.

Dijelaskan Sum, sejak dari awal perusahaan PT BRU menggarap lahan milik warga, belum ada dari pihak perusahaan yang menemui warga. Perusahaan itu begitu saja menggusur lahan tanpa permisi seperti penjajah. Lahan tersebut berada di pinggir jalan PT Servo sekitar KM 6,7 dan 8 Wilayah Desa Prambatan Kecamatan Abab.

Sum pun mengakui aktivitas penggusuran yang dilakukan PT BRU itu memang sempat dihalangi warga. Namun perusahaan ini dengan tangan besinya terus saja melakukan aktivitasnya tanpa menghiraukan larangan warga pemilik lahan.

Warga PALI Akan Mencari Keadilan Dugaan Perampasan Ratusan Hektar Milik Warga Oleh PT Baniah Rahmat Utama (BRU)

” Memang sempat dihalangi warga pemilik lahan, namun perusahaan ini seperti penjajah, dengan tangan besinya terus menggusur lahan warga tanpa menghiraukan larangan pemilik lahan,” kata Sum.

Sum juga mengatakan, pihak perusahaan PT BRU memang pernah memberikan tawaran kepada pemilik lahan akan mengganti rugi dengan harga hanya Rp 5 Juta perhektar. Namun tawaran dari PT BRU yang sangat murah itu jelas saja ditolak pemilik lahan, sehingga sampai saat ini belum ada kesepakatan apa apa antar PT BRU dengan warga pemilik lahan.

Tapi anehnya, perusahaan ini dengan penuh percaya diri seperti ada yang diandalkan, tanpa menghiraukan larangan pemilik lahan, perusahaan ini terus menerus menggusur lahan milik warga.

” Kami pemilik lahan, tidak akan mundur berjuang menuntut hak kami, siapapun ada dibelakang PT BRU kami tidak takut” ujarnya.

Sum juga menambahkan, bahwa mereka pun sudah menelusuri ke Pemkab PALI mengenai keberadaan legalitas perkebunan kelapa sawit PT BRU ini. Dan nyatanya ada dugaan kuat kalau perkebunan kelapa sawit milik PT BRU ini belum mengantongi izin dari Pemkab PALI.

Dalam masalah ini, sebelum ada kesepakatan dengan warga pemilik lahan Sum meminta Pemkab PALI bersama DPRD PALI agar dapat menghentikan segala aktivitas PT BRU di lahan warga

Terpisah, sepertinya permasalahan ini pun sudah mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah SH MH saat dimintai tanggapannya, Selasa (15/04/2025).

Firdaus menjelaskan kalau pihaknya sudah menerima informasi dari warga pemilik lahan terkait dugaan perampasan lahan oleh PT BRU tersebut.

Maka itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PT BRU guna meminta penjelasan.

Firdaus pun menekankan kepada semua pihak yang ingin melakukan investasi di Kabupaten PALI, agar dilakukan secara benar dan harus mengikuti aturan. Harus memiliki izin dan juga jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan dari kegiatan investasi tersebut.

” Siapapun, silahkan saja berinvestasi di Kabupaten PALI dengan catatan harus dilakukan secara benar, ikuti aturan yang ada dan jangan ada masyarakat yang merasa terzalimi dari kegiatan investasi tersebut,” ujarnya.

Terkait permasalahan yang terjadi antara warga pemilik lahan dengan PT BRU, Firdaus mengatakan harus diselesaikan secepat mungkin, apalagi dari informasi bahwa PT BRU ini terus melakukan aktivitasnya sementara belum ada kesepakatan antar pihak. Hal itu tidak boleh terjadi.

” Informasi yang kami dapat, walaupun belum ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan PT BRU, tapi PT BRU terus menggusur lahan milik warga, nah itu tidak boleh terjadi, harus ada kesepakatan dulu, baru menggusur,”

Dan yang tidak kalah pentingnya, lanjut Firdaus, sebelum melakukan aktivitasnya, selain menyelesaikan permasalahan dengan warga pemilik lahan, PT BRU harus mengantongi perizinan dari Pemerintah setempat dulu.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak PT BRU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *