Musi Rawas – Sumsel
muaraenimaktual.com
Insitusi Kejaksaan dimana – mana terus bergerak dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelewengan pengelolaan keuangan negara oleh oknum pejabat pemerintah.
Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah melaksanakan upaya paksa pada tahap penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Musi Rawas, yakni Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (MURA) dan Kantor Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas – Sumatera Selatan, Jumat 21 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan siswa/siswi di Pemkab Musi Rawas tahun anggaran 2023.
Penggeledahan tersebut berlangsung berkisar dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Abu Nawas SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas Gustian Winanda mengatakan bahwa pada penggeledahan di dua kantor OPD Pemkab Musi Rawas tersebut, Tim Kejaksaan berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan perlengkapan siswa/siswi di Pemkab Musi Rawas tahun anggaran 2023 termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan anggaran.
Penyitaan itu sendiri bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus adanya dugaan korupsi dimaksud, dan hal itu sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Kasi Intel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda memaparkan, berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran pengadaan seragam sekolah tersebut mencapai Rp11.607.000.000,- yang terbagi dalam empat pengadaan, yaitu:
1. Pengadaan Pakaian Seragam SD sebanyak 12.906 pcs senilai Rp3.871.800.000 (APBD)
2. Pengadaan Pakaian Seragam SMP sebanyak 9.118 pcs senilai Rp2.735.400.000 (APBD)
3. Pengadaan Pakaian Seragam SD sebanyak 6.666 pcs senilai Rp1.999.800.000 (DAU APBN)
4! Pengadaan Pakaian Seragam SMP sebanyak 10.000 pcs senilai Rp3.000.000.000 (DAU APBN)
Dikatakan Gustian, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa dan dimintai keterangan sebanyak 26 saksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
“Dalam perkara ini kamu sudah memeriksa 26 orang saksi dari Dinas Pendidikan Musi Rawas untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Gustian melanjutkan, setelah penggeledahan dan penyitaan dokumen ini, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
” Artinya, setelah gelar perkara, kita akan naikkan status menjadi Tersangka, siapa saja yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Lanjut Gustian, untuk penggeledahan di BPKAD Musi Rawas difokuskan pada dokumen pencairan anggaran pengadaan pakaian sekolah. Sejauh ini, empat orang dari pihak BPKAD telah diperiksa.
“Ada 4 orang dari pihak BPKAD Pemkab Musi Rawas yang sudah dimintai keterangan terkait pencairan dari kegiatan pengadaan pakaian sekolah tersebut,” ujarnya.
Gustian membeberkan, dugaan Penyimpangan dan Potensi Kerugian Negara Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah ini, yang mana dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan perbuatan melawan hukum, salah satunya terkait spesifikasi barang serta kelebihan pembayaran.
Selain itu, tim penyidik telah melakukan uji laboratorium terhadap sampel perlengkapan pakaian yang diadakan.
Untuk perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari auditor.
Kasi Intel Kejari Musi Rawas menyatakan dalam perkara ini penyidik sudah mengantongi beberapa nama, namun masih menunggu ekspose gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
Pasal yang akan diterapkan dalam perkara ini meliputi:
Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditegaskanya, dalam perkara ini, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi ini dan menentukan siapa saja oknum yang akan dimintai pertanggungjawabannya hukum.
Red